Pansel Lelang Jabatan Pajak Diminta Perhatikan Umur Calon Peserta

Pengamat Fitra mengungkapkan ada peserta jelang jabatan Dirjen Pajak yang sudah 57 tahun sehingga mendekati masa pensiun.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 29 Nov 2014, 18:34 WIB
Ilustrasi Lelang Jabatan (Liputan6.com/Johan Fatzry)

Liputan6.com, Jakarta - Panitia Seleksi lelang posisi jabatan untuk Direktur Direktorat Jenderak (Dirjen) Pajak, Kementerian Keuangan, diminta untuk lebih memperhatikan poin persyaratan terkait masalah usia para peserta seleksi.

Pengamat Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Ucok Sky Khadafi mengungkapkan, jika hal itu tidak diperhatikan maka akan mempengaruhi efektifitas jabatan nantinya.

Diketahuinya, dalam pengumuman peserta rekrutmen terbuka atau lelang jabatan Dirjen pajak oleh Panitia Seleksi (Pansel), terdapat beberapa calon yang memiliki tanggal lahir di tahun 1957 dan 1958 dimana saat ini usia mereka sudah 57 tahun.

Dengan begitu, disimpulkannya jika terpilih menjadi Dirjen kerja mereka hanya berlangsung selama tiga tahun.

"Apa yang bisa dilakukan dengan masa kerja tiga tahun. Saya yakin tidak bisa melakukan apa-apa," ujar Ucok kepada wartawan, Sabtu (29/11/2014).

Dikhawatirkannya, jika yang terpilih nantinya adalah sosok yang mendekati usia pensiun maka jabatan Dirjen Pajak hanya akan dimanfaatkan sebagai ajang untuk mencari kemapanan masa pensiun.

Terkait adanya beberapa nama peserta lelang jabatan yang sempat terkait kasus saat menangani pajak milik Bakrie Gorup, Ucok menegaskan jika nama-nama tersebut harus dicoret dari peserta lelang.

"Siapapun yang terkait kasus harus dibuang. Sebab itu sangat berbahaya karena calon tersebut tidak memiliki integritas," pungkasnya. (Yas/Gdn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya