Liputan6.com, Jakarta - Terpidana kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia (HAM) Munir Said Thalib, Pollycarpus Budihari Prijanto menghirup udara bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Pollycarpus keluar dari penjara setelah mendapat pembebasan bersyarat.
Menanggapi hal itu, Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) memberikan pernyataan satire atau sindiran. Menurut mereka, pembebasan Pollycarpus sungguh luar biasa.
"Wow, luar biasa! Pollycarpus, eksekutor pembunuhan Munir, dibebaskan bersyarat," ujar Koordinator Kontras, Haris Azhar dalam pesan tertulis yang diterima Liputan6.com, Sabtu (29/11/2014).
Kontras, organisasi pembela HAM yang pernah dipimpin Munir itu menyayangkan negara membebaskan Pollycarpus. Menurut Kontras, pembebasan bersyarat bagi mantan pilot Garuda Indonesia itu merupakan satu bukti nyata negara tidak berdaya terhadap kejahatan kemanusiaan.
"Ini bukti konkret negara tidak berdaya terhadap kejahatan kemanusiaan. Alih-alih menghukum atasan Pollycarpus di BIN (Badan Intelijen Negara), pelaku lapangan ini justru dibebaskan," ujar Haris.
Kontras juga menyebut pembebasan bersyarat Pollycarpus sebagai sinyal buruk bagi warga sipil. "Pembebasan ini adalah sinyal pemerintahan saat ini toleran dengan pelanggaran hak asasi manusia dan sinyal buruk bagi warga sipil," sebut Haris.
Menurut dia, pembebasan itu juga jadi bukti pemerintahan yang baru tidak memberikan perhatian yang serius terhadap pelanggaran HAM. Terutama kasus pembunuhan Munir. "Pembebasan bersyarat ini juga bukti dari dugaan lama pemerintahan baru tidak punya perhatian atas kasus Munir," ujar Haris.
Pollycarpus Budihari Prijanto bebas bersyarat terhitung sejak Jumat 28 November 2014. Meski bebas bersyarat, Pollycarpus harus wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Klas I Bandung. Wajib lapor itu harus dilakukan Pollycarpus setiap bulan sampai 4 tahun ke depan. (Ado/Sss)
Kontras: Pembunuh Munir Bebas Bersyarat Sinyal Buruk
Menurut Kontras, pembebasan bersyarat Pollycarpus merupakan bukti nyata negara tidak berdaya terhadap kejahatan kemanusiaan.
diperbarui 29 Nov 2014, 20:27 WIBPollycarpus Budihari Prijanto
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
467 Ribu Lebih Kendaraan Kembali ke Jabotabek di Momen Libur Natal 2024
Pesawat Jeju Air Jatuh di Bandara Muan Korea Selatan, Begini Penampakannya
Israel Picu Fasilitas Kesehatan Utama Terakhir di Gaza Utara Lumpuh dan Tahan Petugas Medis
Sentimen Global Bebani Laju IHSG Sepanjang 2024
Harga Telur Ayam Makin Mahal di Akhir Tahun, Ini Penyebabnya
Roti Pipih Jepa, Sajian Piza ala Suku Mandar
Hasil NBA: LeBron James Sakit, Lakers Rusak Debut Doug Christie di Kings
Honda Resmi Luncurkan New Honda ADV 350 2025, Harga Sentuh Ratusan Juta
NasDem Soal Kadernya Diperiksa Kasus CSR BI: Kami Ikuti Proses Hukum
Apa yang Terjadi di Manchester? Man City dan MU Sama-sama Tampil Buruk
Duka Jessica Iskandar Saat Ayahnya Meninggal Dunia: Beliau Guru, Pelindung dan Cerminan Kasih
Ekspresi Lucu Bule Pertama Kali Coba Tolak Angin, Awalnya Gak Percaya, Akhirnya Ketagihan!