Liputan6.com, Jakarta - Terpidana kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia (HAM) Munir Said Thalib, Pollycarpus Budihari Prijanto menghirup udara bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Pollycarpus keluar dari penjara setelah mendapat pembebasan bersyarat.
Menanggapi hal itu, Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) memberikan pernyataan satire atau sindiran. Menurut mereka, pembebasan Pollycarpus sungguh luar biasa.
"Wow, luar biasa! Pollycarpus, eksekutor pembunuhan Munir, dibebaskan bersyarat," ujar Koordinator Kontras, Haris Azhar dalam pesan tertulis yang diterima Liputan6.com, Sabtu (29/11/2014).
Kontras, organisasi pembela HAM yang pernah dipimpin Munir itu menyayangkan negara membebaskan Pollycarpus. Menurut Kontras, pembebasan bersyarat bagi mantan pilot Garuda Indonesia itu merupakan satu bukti nyata negara tidak berdaya terhadap kejahatan kemanusiaan.
"Ini bukti konkret negara tidak berdaya terhadap kejahatan kemanusiaan. Alih-alih menghukum atasan Pollycarpus di BIN (Badan Intelijen Negara), pelaku lapangan ini justru dibebaskan," ujar Haris.
Kontras juga menyebut pembebasan bersyarat Pollycarpus sebagai sinyal buruk bagi warga sipil. "Pembebasan ini adalah sinyal pemerintahan saat ini toleran dengan pelanggaran hak asasi manusia dan sinyal buruk bagi warga sipil," sebut Haris.
Menurut dia, pembebasan itu juga jadi bukti pemerintahan yang baru tidak memberikan perhatian yang serius terhadap pelanggaran HAM. Terutama kasus pembunuhan Munir. "Pembebasan bersyarat ini juga bukti dari dugaan lama pemerintahan baru tidak punya perhatian atas kasus Munir," ujar Haris.
Pollycarpus Budihari Prijanto bebas bersyarat terhitung sejak Jumat 28 November 2014. Meski bebas bersyarat, Pollycarpus harus wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Klas I Bandung. Wajib lapor itu harus dilakukan Pollycarpus setiap bulan sampai 4 tahun ke depan. (Ado/Sss)
Kontras: Pembunuh Munir Bebas Bersyarat Sinyal Buruk
Menurut Kontras, pembebasan bersyarat Pollycarpus merupakan bukti nyata negara tidak berdaya terhadap kejahatan kemanusiaan.
diperbarui 29 Nov 2014, 20:27 WIBPollycarpus Budihari Prijanto
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
VIDEO: Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Surabaya, 25 Pelaku Diamankan!
Kapolri Beri Kenaikan Pangkat Anumerta ke Almarhum AKPB Ulil Ryanto
Di Hadapan Puluhan Ribu Pendukung, Imam Yakin Menangkan Pilkada Depok 80 Persen
Cara Menyetel Karburator Agar Irit Bensin, Pahami Mitos dan Faktanya
VIDEO: Siswa Kelas 3 SD Kritis Usai Dianiaya Kakak Kelas, Apa Penyebabnya?
Menelisik Prospek Sektor Saham Perbankan saat Pasar Bergejolak
Pengamat Sebut Pramono Bisa Menang 1 Putaran di Pilkada Jakarta Jika Anak Abah dan Ahoker Bersatu
7 Potret Limbad dan Anak Kompak Nonton Konser JKT48, Girang Jadi Wota
Mengenal Pengertian hingga Perbedaan UMP, UMR dan UMK
Kerahkan Alat Berat, Tim Penyelamat Berjibaku Cari Korban Serangan Israel di Permukiman Warga Beirut
Lirik Lagu Perihal Kepekaan dari The Rain, Sentilan untuk Diri yang Kurang Peka
Cara Cek Nomor dan Lokasi TPS, Lengkap dengan Link Cek DPT Online