Liputan6.com, Jakarta - Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mengecam keras pemberian pembebasan bersyarat terhadap Pollycarpus, terpidana pembunuh aktivis HAM Munir. Kepala Divisi Pembelaan Hak-hak Sipil dan Politik Kontras Putri Kanesia menilai pemberian pembebasan bersyarat itu sinyal bahaya terhadap penuntasan kasus pembunuhan Munir dan juga perlindungan HAM dalam pemerintahan Jokowi.
"Ketiadaan komitmen atas penuntasan kasus pelanggaran HAM dan pemenuhan keadilan korban tercermin jelas dalam pemberian pembebasan bersyarat tersebut," kata Putri di Kantor Kontras, Jakarta, Minggu (30/11/2014).
Putri menilai MenkumHAM Yasonna Laoly yang melalui SK-nya tertanggal 13 November 2014 itu hanya melihat aspek yuridis pemberian hak narapidana semata. Yaitu hak mendapatkan pembebasan bersyarat. Namun, Yasonna tidak melihat sejauh mana penuntasan kasus pembunuhan Munir tersebut.
"Hingga kini penyelesaiannya belum sampai menyeret otak pelaku pembunuhan ke meja hijau. Padahal dalam laporan TPF disebutkan bahwa kejahatan ini sistematis," jelas Putri.
Menurut Putri, yang paling penting ialah memastikan bukti, saksi, dan pelaku yang ada terutama Pollycarpus untuk diolah lebih jauh. Selain itu juga sifat kejahatan yang dilakukan Polly merupakan tindakan kejahatan atas kemanusiaan.
Mantan pilot Maskapai Garuda Indonesia Pollycarpus Budihari Prijanto yang divonis sebagai pembunuh aktivis HAM Munir sebelumnya mengaku tidak bersalah atas perbuatannya. Polly mendapatkan pembebasan bersyarat setelah dianggap menjalani 2/3 masa tahanannya. Padahal, Polly baru menjalani 8 tahun hukuman dari vonis 14 tahun yang dijatuhkan Mahkamah Agung.
Dirinya juga menegaskan, kebebasannya sesuai dengan prosedur yang ada yakni sesuai SK Menkumham Nomor: W.11.PK.01.05.06-0028 Tahun 2014. (Ali/Mut)
Pollycarpus Bebas Jadi Sinyal Bahaya Perlindungan HAM Era Jokowi
Kontras menilai pembebasan bersyarat Pollycarpus menjadi sinyal bahaya terhadap penuntasan kasus pembunuhan Munir.
diperbarui 30 Nov 2014, 15:29 WIBPollycarpus sang terpidana pembunuh Munir bebas bersyarat.
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
KPK Tidak Tutup Kemungkinan Periksa Megawati dalam Kasus Harun Masiku
5 Aktivitas Transfer Manchester United di Bursa Januari 2025: Siapa yang Pergi dan Datang?
Kaleidoskop 2024: Deretan Peristiwa di Kalteng, dari Misteri Hilangnya Mahasiswa hingga Penampakan 'Awan Kinton'
Momen Presiden Prabowo Subianto Hadiri Perayaan Natal Nasional 2024
Khidmat, Malam Perayaan Natal Nasional 2024 di Indonesia Arena
Para Ketua Umum Parpol Kumpul di Kediaman Prabowo, AHY Akui Bahas Soal Politik
Libur Nataru Jumlah Penumpang di Bandara Banyuwangi Meningkat, Tingkat Keterisian Capai 92 Persen
Tidak Terpakai di Olympique Lyon, Wilfried Zaha Jadi Incaran Klub MLS
Prabowo Tegaskan Bukan Memaafkan Koruptor: Enak Aja, Udah Nyolong
VIDEO: Wamen Komdigi Pastikan Kualitas Internet Baik Selama Libur Nataru
Jangan Coba-Coba Dzalim ke Orang Seperti Ini, Konsekuensinya Mengerikan Kata Buya Yahya
VIDEO: PT Sritex Pailit, Para Karyawan Gelar Doa Bersama