Gelapkan Mobil Tetangga, TNI Gadungan Dibekuk Polisi

Untuk memperdayai korban, 2 TNI Gadungan mengaku sebagai anak buah dari anggota intel Batalyon Infanteri 512 Malang.

oleh Liputan6 diperbarui 01 Des 2014, 06:45 WIB
(Liputan 6 TV)

Liputan6.com, Surabaya - Soleh Julianto, warga Jalan Tegalsari, Surabaya, Jawa Timur dan Teguh Soemono warga Jalan Griya Sedati Permai Sidoarjo, Jawa Timur hanya bisa pasrah saat digelandang di Mapolrestabes Surabaya.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Senin (1/12/2014), keduanya diringkus Satuan Reserse Kriminal setelah terlibat dalam penggelapan mobil Daihatsu Xenia milik tetangganya, Suyati, yang disewa kedua pelaku dengan harga Rp 300 ribu selama 3 hari.

Sebelumnya pelaku mengaku penyewa kendaraan adalah anggota intelijen Batalyon Infanteri 512, Malang, Jawa Timur. Namun ternyata setelah beberapa hari mobil tak kunjung dikembalikan.

Dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti 1 lembar kartu anggota TNI Yonif 512 Malang. Barang bukti tersebut atas nama Prajurit II Bandi dan 1 unit sepeda motor milik tersangka Teguh, yang digunakan sebagai jaminan peminjaman mobil.

Tersangka mengaku, kartu itu milik temannya yang sudah lama dititipkan. Ia membantah telah menyalahgunakan kartu anggota TNI untuk menggelapkan mobil.

Hingga kini polisi juga masih mengejar Holil asal Madura yang membawa kabur mobil milik korban. 2 Pelaku dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun kurungan penjara. (Dan/Ans)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya