KPK Periksa Kepala KPKNL Terkait Kasus Saham Garuda Nazaruddin

KPK memeriksa Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) N Eko Laksono untuk tersangka Muhammad Nazaruddin.

oleh Oscar Ferri diperbarui 01 Des 2014, 11:21 WIB
M. Nazaruddin. (Liputan6.com/Faisal R Syam)
KPK memeriksa Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) N Eko Laksono untuk tersangka Muhammad Nazaruddin.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) N Eko Laksono. Eko diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi pelaksanaan proyek PT Duta Graha Indah (DGI) dan pencucian uang pembelian saham PT Garuda Indonesia Tbk.

Eko diperiksa penyidik KPK sebagai untuk tersangka mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. "Dia jadi saksi untuk tersangka MNZ," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (1/12/2014).

Bersamaan dengan Eko, penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap pihak swasta, yakni Matius Gregorius Rahman, H Faisal Haris, dan Hj Ririt Sarita. Mereka juga diperiksa sebagai saksi untuk Nazaruddin. "Sama jadi saksi untuk MNZ," kata Priharsa.

KPK sebelumnya menetapkan Muhammad Nazaruddin sebagai tersangka dalam kasus penerimaaan hadiah dalam pelaksanaan proyek PT Duta Graha Indah (DGI) dan kasus tindak pidana pencucian uang dalam pembelian saham PT Garuda Indonesia Tbk. KPK menduga pembelian saham tersebut berasal dari uang hasil korupsi.

Terpidana kasus korupsi Wisma Atlet itu membeli saham PT Garuda Indonesia sebesar Rp 300,85 miliar. Rincian saham itu terdiri Rp 300 miliar untuk 400 juta lembar saham dan fee Rp 850 juta untuk Mandiri Sekuritas. Pembayaran dilakukan dalam 4 tahap, yakni tunai, melalui RTGS (real time gross settlement), dan transfer sebanyak 2 kali.

Atas perbuatannya itu, Nazaruddin ‎dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b, subsider Pasal 5 ayat (2), subsider Pasal 11 UU Tipikor. Selain itu, KPK juga menggunakan UU TPPU yakni Pasal 3 atau Pasal 4 jo. Pasal 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 jo. Pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP. (Riz/Mut)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya