Liputan6.com, Bandung - Papin Augusto (32) dan Ari Rahman (25) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polrestabes Bandung karena melakukan penghinaan kepada polisi saat dilakukan operasi gabungan di Sobber Bar, Jalan Setiabudi, Kota Bandung, beberapa waktu lalu.
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Mokhamad Ngajib mengatakan, kedua tersangka memenuhi unsur tindak pidana karena melakukan penghinaan kepada perwira Polrestabes Bandung yang melakukan operasi.
"Kita telah tetapkan sebagai tersangka. Keduanya telah memenuhi unsur. Hingga saat ini pemeriksaan masih terus dilakukan," ujar Mokhamad saat ditemui di Mapolrestabes Bandung, Senin (1/12/2014).
Dijelaskan dia, Papin dan Ari disangkakan pasal 207 KUHP tentang penghinaan dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan suatu penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia dengan ancaman 9 bulan.
Berdasarkan aturan, bila tersangka dihukum 9 bulan, maka wajib melaporkan kepada penyidik selama masa hukuman minimal 1 minggu 1 kali tergantung kebijakan. "Tapi kita akan gelar (perkara). Bila memenuhi unsur Pasal 310 KUHP dan ada pengecualian, tersangka bisa ditahan, tergantung hasil gelar (perkara) nanti," ucap Mokhamad.
Papin Augusto yang merupakan warga Jalan Cemara, Lippo Cikarang, Kabupaten Bekasi dan Ari Rahman (25), warga Genang Ngamplang, Kabupaten Garut ditangkap Sat Reskrim Polrestabes Bandung karena melakukan penghinaan kepada aparat kepolisan.
Kejadian berawal Minggu dini hari sekitar pukul 01.45 WIB di Sobbers Bar, Jalan Setiabudi, Kota Bandung, Jawa Barat. Saat itu aparat Polrestabes Bandung tengah melakukan operasi gabungan bersama Pom TNI di tempat hiburan malam.
Saat itu aparat memberhentikan acara dan melakukan pemeriksaan kepada pengunjung. Ketika itu Papin Augusto dan Ari Rahman yang tengah asyik berjoget bersama rekan-rekannya tidak terima saat diperiksa.
Kesal diperiksa petugas, Papin dan Ari mengaku sebagai anak dan keponakan mantan Wakil Gubernur Jabar yang kini menjabat anggota Komisi IX DPR Dede Yusuf. Papin dan Ari kemudian menghina petugas dengan kata-kata kasar serta mengancam akan menelepon Dede Yusuf dan akan menurunkan pangkat para petugas kepolisian.
Saat dikonfirmasi, Dede Yusuf membantah hal tersebut. "Saya tidak punya anak laki-laki. Saya tidak kenal," ujar Dede Yusuf. (Riz/Sss)
Penghina Polisi di Bandung Ditetapkan sebagai Tersangka
Kesal diperiksa polisi, Papin dan Ari menghina aparat dengan kata-kata kasar.
diperbarui 01 Des 2014, 12:16 WIBIlustrasi Penangkapan (Liputan6.com/M.Iqbal)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Resep Bumbu Seblak: Rahasia Cita Rasa Pedas Gurih yang Menggoda
Ciri Ciri Kandungan Lemah yang Perlu Diwaspadai Ibu Hamil
Top 3: Batas Usia Pensiun jadi 59 Tahun di 2025 Bikin Penasaran
Meta Singkirkan Pemeriksa Fakta Independen di Facebook dan Instagram, Para Aktivis Kecam Mark Zuckerberg!
Top 3 Islami: Maksud Qabliyah Subuh Lebih Baik dari Dunia Seisinya Menurut UAH, Tirakat Gus Baha yang Jarang Diketahui
Viral Video Lawas Prabowo Subianto Sungkem ke Mantan Presiden Soeharto Saat Idulfitri
Resep Ayam Kecap Pedas: Hidangan Lezat dengan Sentuhan Manis dan Pedas
Kejatuhan Cicak Pertanda Apa? Mitos dan Fakta di Balik Fenomena Ini
HMPV Belum Ada Vaksinnya, Dokter: Lengkapi Vaksinasi Saluran Pernapasan untuk Lindungi Diri
Baterai Drop Parah, Mobil Listrik Neta Cuma Bisa Tempuh 40 Km
Ciri Anak Dehidrasi: Kenali Tanda dan Cara Mengatasinya
KPK Buka Suara soal Penggeledahan Rumah Hasto Kristiyanto