Liputan6.com, Jakarta - Produsen rokok dalam negeri mengeluh aturan kemasan polos pada produk rokok atau plain packaging yang diterapkan oleh pemerintah Australia. Lantaran aturan ini membuat produk rokok Indonesia sulit berkembang di negeri kanguru.
Head of Regulatory Affairs and International Trade PT HM Sampoerna Tbk, Elvira Lianita mengatakan, adanya aturan tersebut membuat produk rokok asal Indonesia dibedakan dengan produk dalam negeri Australia.
"Kami sangat men-support upaya yang telah dilakukan Kementerian Perdagangan (Kemendag) karena upaya untuk mencari keadilan supaya produk Indonesia tidak didiskriminasi. Termasuk upaya kemendag dalam mendorong kasus kemasan polos di Australia yang sekarang sedang jalan di WTO (World Trade Organization), kami dukung," ujar Elvira di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta Selatan, Senin (1/12/2014).
Meski ekspor produk Sampoerna yang masuk ke Australia relatif kecil, namun dengan pertumbuhan ekspor rokok yang terus meningkat, hal ini dinilai akan merugikan produk rokok Indonesia.
"Australia memang tidak besar, terbesar ke Malaysia. Kami ekspor ke 39 negara, tapi persentase sedikit karena bisnis di Indonesia besar, dibandingkan ekspor yang kecil," lanjut dia.
Elvira menjelaskan, pada periode 2009 -2013, nilai ekspor rokok Indonesia tumbuh sebesar 56 persen. Hal ini menunjukan rokok asal Indonesia terus berkembang bukan hanya di dalam negeri, tetapi juga di tingkat global.
"Ekspor Indonesia terus berkembang. Data dari 2009 ke 2013 naik sekitar 56 persen. Jadi industri tembakau merupakan industri ekspor yang berkembang. Itu yang perlu jadi perhatian pemerintah," tandasnya. (Dny/Ahm)
Produk RI Kena Diskriminasi, Ini Harapan Produsen Rokok
Manajemen PT HM Sampoerna Tbk mendukung upaya Kementerian Perdagangan mencari keadilan supaya produk di Indonesia tidak didiskriminasi.
diperbarui 01 Des 2014, 14:53 WIBPegawai Pabrik Rokok
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
39 Sekolah di Kabupaten Bogor Siap Gelar Makan Bergizi Gratis
2 Perkara Pilkada Banjarbaru Teregister di MK, jika PSU Maka Paslon 01 Lawan Kotak Kosong
Pasangan Selingkuh, Apa Boleh Langsung Dicerai Buya?
Exco PSSI Sebut STY Bagian Sejarah, Nasib Shin Tae-yong di Timnas Indonesia Bakal Jelas Siang Ini?
Libur Tahun Baru 2025 Berakhir, 684 Ribu Lebih Kendaraan Kembali ke Jabotabek
3 Pemain Manchester United yang Tak Punya Masa Depan di Awal Tahun 2025
3 Tradisi Unik Suku Muna Sulawesi Tenggara, Salah Satunya Sunat Perempuan
Proses Pembongkaran Lahan Eksekusi PTPN I Diwarnai Provokasi 'Oknum'
Turis Singapura Maafkan Pelaku Pelecehan di Bandung, Minta Kasus Dihentikan
Selama 2024 14 Anggota Polda Lampung PTDH, Kapolda Tegaskan Komitmen Disiplin
Dapatkan Link Live Streaming Liga Inggris Liverpool vs Manchester United di Vidio, Kick-off Sebentar Lagi
Ikhtilaf Para Ulama tentang Asal Usul Penamaan Bulan Rajab