Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengusulkan kepada Komisi III DPR untuk menunda seleksi kursi wakil ketua KPK yang akan ditinggalkan Busyro Muqqodas pada 10 Desember 2014 mendatang menjadi 2015. Hal itu ia sampaikan dalam rapat dengar pendapat di DPR RI hari ini.
"Posisi KPK tidak akan berubah. Kami tetap menganggap sebaik dan seideal mungkin pengisian salah satu calon pimpinan dilaksanakan pada 2015. Kami serahkan sepenuhnya Komisi III untuk tentukan apakah akan memilih calon pengganti Busyro saat ini atau 2015?" ujar Abraham di ruang rapat Komisi III DPR, Gedung DPR, Jakarta, Senin (1/12/2014).
Dia menjelaskan sebenarnya sejak 16 Juni 2014 lalu, KPK telah melayangkan surat kepada Presiden yang saat itu dijabat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk meminta penundaan agar pengisian 1 kursi pimpinan dilaksanakan pada 2015.
"Kalau dilakukan 2 kali, itu pemborosan. Karena biayanya sama. Jadi kami minta saran Presiden saat itu masih dijabat SBY supaya dilakukan penundaan," kata Abraham.
Namun, kata Abraham, ternyata Kementerian Hukum dan HAM pada saat itu tetap membentuk panitia seleksi (pansel) untuk mendapatkan pengganti Busyro. Padahal KPK sebelumnya sudah menyampaikan saran penundaan tersebut kepada pihak Kemenkum dan HAM. Pada akhirnya, pansel tetap melakukan seleksi dan meloloskan 2 calon pimpinan KPK, yakni Arya dan Busaro.
"KPK tidak dalam menyetujui atau menolak calon tertentu. Tapi kita sadar kewenangan memilih itu dimiliki Komisi III DPR RI. Jadi kita hormati dan hargai," tandas Abraham.
Sebelumnya Juru Bicara Pansel Imam Prasodjo mengatakan, kekosongan pimpinan di KPK bisa membahayakan lembaga itu sendiri dan keabsahan lembaga KPK bisa dipertanyakan. Lantaran berdasarkan undang-undang, KPK merupakan lembaga yang dipimpin 5 unsur pimpinan. (Riz/Sss)
Ketua KPK Minta DPR Tunda Seleksi Pengganti Busyro Muqqodas
KPK sebelumnya sudah menyampaikan saran penundaan tersebut kepada pihak Kemenkum dan HAM.
diperbarui 01 Des 2014, 13:07 WIBKPK sebelumnya sudah menyampaikan saran penundaan tersebut kepada pihak Kemenkum dan HAM.
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Mengenal Arti Sabi: Makna, Penggunaan, dan Pengaruhnya dalam Budaya Populer
Ciri-ciri Kena Santet: Mengenali Tanda-tanda dan Cara Mengatasinya
Adverb Adalah: Pengertian, Jenis, dan Penggunaannya dalam Bahasa Inggris
Memahami Arti dari Kewajiban, Begikut Pengertian, Jenis, dan Contohnya dalam Kehidupan Sehari-hari
Arti Ungkapan Bahasa Inggris "Feel", Berukut Penggunaan Katanya dalam Berbagai Konteks
Arti Kelelawar Masuk Rumah Malam Hari: Mitos dan Fakta yang Perlu Diketahui
Ciri-ciri Darah Manis: Gejala, Penyebab, dan Penanganan
Arti Surat Al-Ikhlas, Ini Makna Mendalam dan Keutamaan Membacanya
Apa itu Domisili: Pengertian, Jenis, dan Perbedaannya dengan Alamat KTP
Diplomasi Durian ala Malaysia ke Korea Selatan, Tawarkan Paket Wisata Spesial Berbasis Si Raja Buah
Rekomendasi 6 Manhwa Bisnis yang Menegangkan dan Bikin Ketagihan
3 Zodiak Paling Butuh Liburan yang Santai dan Sederhana