Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan kepada Komisi III DPR untuk melakukan penundaan pengisian 1 kursi wakil ketua KPK yang kosong pada 10 Desember 2014. Pengisian bisa dilakukan serentak pada 2015 untuk menghemat anggaran.
Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Nasdem, Rio Patrice Capella, setuju dengan usulan tersebut. "Nasdem setuju pengisian 1 kursi pimpinan pada 2015 dan serentak," kata dia dalam ruang rapat Komisi III DPR RI, Jakarta, Senin (1/12/2014).
Menurut dia, ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan. Antara lain, saat ini panitia seleksi (pansel) pimpinan KPK dari Kementerian Hukum dan HAM sudah merekomendasikan 2 calon yaitu Busyro Muqqodas dan Roby Arya Brata.
"Apa 2 orang ini dilantik saat itu 2015 atau 2 orang ini kita anggap tidak ada lalu dipilih kembali?" kata Patrice.
Selain itu, dalam Pasal 21 ayat a UU nomor 32 tahun 2002, disebutkan bahwa pimpinan KPK terdiri dari 5 orang pimpinan yakni 1 ketua dan 4 wakil ketua. Sehingga menurutnya, bisa saja ditafsirkan bahwa pimpinan KPK tidak boleh kurang dari itu. Dengan kata lain tak boleh ada kekosongan jabatan.
"Ini bisa jadi persoalan baru kalau ada yang gugat kenapa cuma 4 pimpinan," kata Patrice.
Ketua KPK Abraham Samad mengusulkan kepada Komisi III DPR untuk menunda seleksi kursi wakil ketua KPK yang akan ditinggalkan Busyro Muqqodas pada 10 Desember 2014 menjadi 2015. Hal itu ia sampaikan dalam rapat dengar pendapat di DPR RI hari ini.
"Posisi KPK tidak akan berubah. Kami tetap menganggap sebaik dan seideal mungkin pengisian salah satu calon pimpinan dilaksanakan pada 2015. Kami serahkan sepenuhnya Komisi III untuk tentukan apakah akan memilih calon pengganti Busyro saat ini atau 2015?" ujar Samad di ruang rapat Komisi III DPR, Gedung DPR, Jakarta, Senin (1/12/2014). (Mvi/Yus)
Advertisement