LBH Jakarta: Pollycarpus Tak Pantas Dibebaskan

Pembebasan bersyarat Pollycarpus dinilai bentuk ketidakseriusan pemerintah dalam menjaga demokrasi dan hak asasi manusia.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 01 Des 2014, 16:17 WIB
Pollycarpus sang terpidana pembunuh Munir bebas bersyarat.

Liputan6.com, Jakarta - Terpidana kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia (HAM) Munir Said Thalib, Pollycarpus Budihari Priyanto mendapat pembebasan bersyarat setelah menjalani 8 tahun dari 14 masa hukumannya. Direktur LBH Jakarta Febi Yonesta mengatakan, pembebasan bersyarat itu mencederai rasa keadilan masyarakat.

"Pembebasan bersyarat memang hak terpidana, namun hal tersebut tidak bersifat absolut," kata Febi kepada Liputan6.com di Jakarta, Senin (1/12/2014).

‎Febi menilai, pembebasan bersyarat Pollycarpus adalah bentuk ketidakseriusan pemerintah dalam menjaga demokrasi dan hak asasi manusia (HAM) dan mengungkap tragedi pembunuhan Munir.

Pollycarpus yang merupakan mantan pilot maskapai penerbangan Garuda itu juga dinilai tak membantu apa-apa untuk mengungkap dalang pembunuhan Munir, sehingga tak ada alasan kuat pemberian pembebasan bersyarat itu.

"Pollycarpus tidak pantas mendapatkan pembebasan bersyarat selain karena bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat tetapi juga karena Pollycarpus tidak berperan dalam pengungkapan dalang pembunuhan Munir," tegas dia.

Kepala Bidang Penanganan Kasus LBH Jakarta Muhamad Isnur menambahkan, Menteri Hukum dan HAM bertindak sewenang-wenang dan melukai nilai-nilai keadilan di masyarakat dengan memberikan pembebasan bersyarat pada Pollycarpus.

"Pada putusan PK yang diajukan oleh penuntut umum, majelis hakim bahkan sudah mempertimbangkan bahwa tindakan Pollycarpus adalah suatu perbuatan keji dan merupakan perbuatan yang memalukan Indonesia dimuka dunia terkait penegakan hak asasi manusia," tutur Isnur.

Isnur menekankan, pemerintah harus serius mengungkap kasus pembunuhan Munir dengan mencari siapa dalang pembunuhan tersebut dan tidak hanya berhenti pada Pollycarpus.

Drama proses peradilan Pollycarpus mengalami pasang surut setelah Mahkamah Agung (MA) sempat menjatuhkan vonis 20 tahun penjara dan kemudian dikurangi menjadi 14 tahun penjara.

Selama masa pidana Pollycarpus telah banyak mendapatkan pengurangan dari hasil remisi-remisi yang diberikan oleh Menteri Hukum dan HAM sebelum-sebelumnya sehingga terhitung sampai saat pembebasan bersyarat diberikan Pollycarpus baru menjalani pidana kurang lebih 8 tahun.

Munir Said Thalib atau Munir, aktivis HAM dan pendiri KontraS, tewas pada 7 September 2004. Ia meninggal di atas pesawat dalam perjalanan dari Jakarta menuju Amsterdam, Belanda. (Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya