Liputan6.com, Yogyakarta - Aprianus Salam, dosen Bahasa dan Sastra Universitas Gadjah Mada (UGM) yang menjadi saksi ahli dalam kasus pencemaran nama baik dan penghinaan melalui status Facebook Ervani Emi Handayani warga Gedongan, Bantul, Yogyakarta menyebut, tidak ada unsur pencemaran nama baik yang dilakukan perempuan berusia 29 tahun itu.
"Itu bukan pencemaran atau penghinaan, secara semantik (ilmu tentang makna kata) tidak ada makna yang dimaksud," ujar Aprianus saat memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Bantul, Yogyakarta, Senin (1/12/2014).
Aprianus menjelaskan, status Ervani di Facebook harus dilihat dari konteks peristiwa yang mendahului sebelumnya. Begini status Ervani. "Iya sih Pak Har baik, yang nggak baik itu yang namanya Ayas dan spv lainnya. Kami rasa dia nggak pantas dijadikan pimpinan Jolie Jogja Jewellery. Banyak yang lebay dan masih labil seperti anak kecil!"
"Teks dan konteks itu tidak bisa dipisahkan. Misalnya saya dibilang tidak baik dan lebay dan seperti anak kecil, itu merupakan kritik supaya saya bersikap lebih dewasa. Saya justru senang, karena artinya ada yang perhatian pada saya," kata dia.
"Contoh lain, misal Jokowi sudah 2 tahun jadi Presiden. Karena melihat kerjanya, kemudian saya bilang Jokowi tidak layak menjadi pemimpin, itu kritik, bukan penghinaan atau pencemaran nama baik, sama halnya dengan yang ditulis Ervani," tambah dia.
Dia menegaskan kata "Labil", "Lebay" dan seperti anak kecil dalam pergaulan kata itu merupakan pilihan kata yang biasa digunakan, terutama oleh pengguna internet dan anak muda saat ini.
"Lebay, labil itukan kata yang biasa saja, orang dibilang lebay di medsos itu banyak. Jadi tidak ada unsur penghinaan. Misal kata yang tidak pantas, 'Apa kabar cuk?' Itu sudah lazim didengar dan biasa saja dalam pergaulan," ujarnya.
Aprianus menambahkan secara konteks status dari Eevani muncul karena ada suatu peristiwa sebelumnya. Status yang diunggahkan ke Facebook berkiatan dengan masalah Alfa Janto, suami Ervani yang dipecat oleh toko Jollie Jogja Jewellery.
"Dari konteks ini lebih pada keluh kesah seorang istri, yang suaminya di pecat, jadi tidak ada pencemaran nama baik," kata dia.
Ervani sebenarnya sudah menyampaikan permintaan maaf, namun tetap dilaporkan ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik. Sebulan kemudian, 9 Juli 2014, Ervani dipanggil polisi untuk dimintai keterangan. Usai pemeriksaan, dia langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Ervani lalu mendekam selama 20 hari di Lapas Wirogunan Yogyakarta. Saat ini Ervani menjalani sidang dengan penangguhan penahanan yang dijamin oleh 50 orang. Setiap jalannya sidang pulihan hingga ratusan dari forum solidaritas warga korban UU ITE. (Mut)
Saksi Ahli: Tak Ada Unsur Pencemaran Nama Baik oleh Ervani di FB
Kata "Labil", "Lebay" dan seperti anak kecil dalam pergaulan kata itu merupakan pilihan kata yang biasa digunakan pengguna internet.
diperbarui 01 Des 2014, 17:03 WIBErvani, terdakwa kasus status Facebook. (Liputan6.com/Fathi Mahmud)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
ABK Asal China Dievakuasi dari Kapal WANHANG 2 di Dermaga Minahasa Utara
Menteri Bahlil Bakal Pangkas Birokrasi Proses Pengajuan Izin Pembangunan SPBU Nelayan
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Selasa 17 Desember 2024
Alasan Anak Bos Toko Roti Kabur ke Sukabumi Usai Aniaya Karyawati
Mahfud Md Ungkap Fenomena 'Gus' Populer sejak Gus Dur jadi Presiden, Begini Kisahnya
Dermaga Wika Bakal Jadi Solusi Atasi Lonjakan Kendaraan Selama Libur Natal dan Tahun Baru
4 Golongan yang Paling Dibenci Allah di Hari Kiamat, Siapa Saja Mereka?
Pelatih Timnas Thailand Sempat Terlibat Polemik dengan Madam Pang Soal "Lap Of Honour", Berakhir Permintaan Maaf
Dua Calon Pemain Naturalisasi Diperkirakan Tidak Bisa Perkuat Timnas U-20 di Piala Asia 2025, Ini Penyebabnya
Viral Suami Jadi Korban KDRT di Jaktim, Polisi Selidiki
Polresta Manado Bongkar Peredaran 53 Paket Sabu Asal Palu, Pelaku Ditangkap di Minahasa
Kebiasaan Sederhana Perempuan Karismatik, Rahasia Dibalik Alasan Disukai Banyak Orang