Berkas Perkara Lengkap, Habib Novel FPI Terancam 5 Tahun Penjara

Dalam kasus ini, seluruh tersangka berjumlah 21 orang termasuk Habib Novel dan 4 anak-anak. Rencananya, proses tahap 2 akan dilakukan besok.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 01 Des 2014, 17:36 WIB
Protes terhadap penyelengaraan ajang Miss World 2013 di Indonesia juga disampaikan oleh pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habieb Rizieq (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Berkas perkara aksi anarkis yang dilakukan massa Front Pembela Islam (FPI) sudah memasuki babak selanjutnya. Seluruh berkas perkara sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan atau P21.

"Seluruh berkas perkara FPI hari ini sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, di Mapolda Metro Jaya, Senin (1/12/2014).

Dalam kasus ini, seluruh tersangka berjumlah 21 orang termasuk Habib Novel dan 4 anak-anak. Rencananya, proses tahap 2 akan dilakukan besok.

"Rencananya, tahap 2 yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan besok. Selanjutnya perkara ditangani oleh Kejaksaan," lanjut Rikwanto.

Seluruh tersangka terancam Pasal 170 dan 214 KUHP. Sedangkan untuk 4 tersangka yang masih di bawah umur, sedang dikaji pasal yang tepat untuk diterapkan pada mereka. "Untuk hukumannya, di atas 5 tahun penjara," tutup Rikwanto.

Aksi anarkis dilakukan massa FPI saat menggelar unjuk rasa pada 3 Oktober lalu. Mereka berunjuk rasa untuk menolak pengangkatan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai gubernur DKI Jakarta.

Bentrokan terjadi setelah massa FPI melempari petugas polisi yang mengamankan demo. Mereka melempari polisi dengan batu dan bambu. Peristiwa ini menyebabkan beberapa anggota polisi terluka.

Aksi unjuk rasa menentang Ahok masih berlanjut hingga hari ini. Massa yang menamakan diri Gerakan Masyarakat Jakarta (GMJ) mendatangi Balaikota Jakarta. Mereka bahkan melantik gubernur tandingan di depan Gedung DPRD DKI Jakarta. Massa FPI menobatkan Fachrurozi Ishaq sebagai gubernur tandingan.

Aksi sempat memanas saat massa memaksa masuk ke Balaikota untuk menduduki kantor gubernur. Beruntung, aksi tidak berunjung anarkis dan massa membubarkan diri. (Sun/Mut)

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya