Kemenkumham Bakal Kaji Ulang Pembebasan Bersyarat Pollycarpus?

Terpidana kasus pembunuhan Munir, Pollycarpus bebas bersyarat terhitung sejak Jumat 28 November 2014.

oleh Oscar Ferri diperbarui 01 Des 2014, 18:01 WIB
Pollycarpus Budihari Prijanto

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) berencana mengkaji kembali pemberian pembebasan bersyarat (PB) terhadap seorang narapidana, termasuk kepada narapidana kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib, Pollycarpus.

Akan tetapi menurut Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly, pengkajian ulang tersebut tidak dilakukan saat ini.

"Untuk sekarang saya kira tidak perlu, kita sudah lihat dari kasus Pollycarpus. Tetapi nanti akan kita lakukan pengkajian ulang lagi," ujar Yasonna di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Cipinang, Jakarta Timur, Senin (1/12/2014).

Dia menjelaskan, pengkajian ulang perlu dilakukan jika adanya indikasi kesalahan pemberian pembebasan bersyarat. Menkumham mengaku akan membuka diri terhadap kritik dari masyarakat terkait kebijakan Kemenkumham.

"Kalau tidak benar pasti akan kita lakukan kajian ulang. Saya terbukan untuk kritik," ujar Yasonna.

Kasus pembunuhan Munir, lanjut dia, tidak termasuk dalam pidana khusus yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 yang mengatur tentang remisi, asimilasi, cuti menjelang bebas, dan pembebasan bersyarat. Terkait pemberian PB, dalam PP 99 itu disebutkan seorang napi kasus pidana khusus, yakni narkoba, terorisme, dan korupsi tidak mendapat PB.

"Sebenarnya pembebasan bersyarat atas Pollycarpus itu bukan termasuk PP 99. Itu tindakan (pidana) umum biasa, yang bersangkutan mengajukan PK (peninjauan kembali) kemudian mendapat hukuman 12 tahun penjara. Pada November 2012, dia (Pollycarpus) telah mengajukan (PB), tetapi karena masih proses hukum tidak digunakan dan baru sekarang didapatnya," jelas Yasonna.

Pollycarpus Budihari Prijanto, terpidana kasus pembunuhan terhadap aktivis hak asasi manusia (HAM) Munir Said Thalib menghirup udara bebas dari Lapas Klas I Sukamiskin Bandung. Dia bebas bersyarat terhitung sejak Jumat 28 November 2014.

Mantan pilot Garuda Indonesia itu bebas meski baru menjalani masa hukuman 8 tahun penjara. Padahal seharusnya Pollycarpus menjalani hukuman 14 tahun penjara atas terbuktinya dia bersalah melakukan pembunuhan terhadap Munir.

Meski bebas bersyarat, namun Pollycarpus harus wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Klas I Bandung. Wajib lapor itu harus dilakukan Pollycarpus setiap bulan sampai 4 tahun ke depan. (Riz/Sss)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya