Liputan6.com, Jakarta - Revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD atau UU MD3 tengah dibahas. Rencananya draf revisi tersebut selesai pekan ini.
Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad mengatakan, sebelum rampung pembahasan revisi ini, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mengajukan 13 poin usulan terkait perubahan sejumlah pasal dalam UU MD3.
Advertisement
"13 Poin yang kami ajukan," kata Farouk usai rapat dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/12/2014).
Poin-poin tersebut, menurut Farouk, mengenai penguatan posisi DPD dalam UU MD3. Usulan ini telah disampaikan pada akhir periode lalu, ketika UU MD3 dibahas, namun tak mendapat tanggapan. Maka itu, pihaknya mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Saat di Pansus, ada yang sudah masuk beberapa poin ada yang belum atau kelewat. Ada juga yang (beda) penafsiran. Perubahan ini sudah ada dalam amar putusan MK, sehingga tinggal dimasukkan dalam UU MD3," jelas dia.
Berikut 13 poin usulan DPD:
1. Usulan Perubahan Pasal 71, huruf c, menjadi: "DPR berwenang membahas rancangan UU yang diajukan oleh Presiden, DPR atau DPD... dan seterusnya"
2. Usulan perubahan Pasal 72, huruf h, menjadi: "DPR bertugas (h.1) membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang dilakukan oleh DPD atas pelaksanaan UU. (h.2.) membahas dan menindaklanjuti pertimbangan DPD terhadap calon anggota BPK."
3. Usulan perubahan Pasal 164, ayat 5, menjadi: "Rancangan UU yang telah disiapkan oleh DPR disampaikan dengan surat pimpinan DPR kepada presiden dan kepada pimpinan DPD untuk RUU sebagaimana dimaksud pasal 71 huruf c."
4. Usulan perubahan Pasal 165, ayat 2, menjadi: "....diajukan kepada DPR dan DPD". Penambahan pasal (2a): ".....disampaikan juga kepada DPD."
5. Usulan perubahan Pasal 166, ayat 2, menjadi: "Rancangan UU beserta penjelasan atau keterangan dan/atau naskah akademik yang berasal dari DPD disampaikan secara tertulis oleh pimpinan DPD kepada pimpinan DPR dan kepada presiden". Dan ayat 5 menjadi: "DPR, DPD dan presiden.....dst".
6. Usulan penghapusan Pasal 170, ayat 5.
7. Usulan perubahan Pasal 171, pasal 1, huruf a, menjadi: "Penyampaian laporan yang berisi proses, pendapat mini fraksi, dan hasil pembicaraan tingkat I". Penambahan (a.1.) "Penyampaian pendapat akhir DPD".
8. Usulan perubahan Pasal 249, ayat 2, menjadi: "Dalam menjalankan wewenang dan tugas, anggota DPD .....dst".
9. Usulan perubahan Pasal 250, ayat 1, menjadi: "Dalam melaksanakan wewenang dan tugas sebagaimana pasal 249, DPD memiliki kemandirian menyusun anggaran......dst".
10. Usulan perubahan Pasal 259, ayat 1, menjadi: "Alat kelengkapan DPD terdiri atas: (a) pimpinan, (b) badan musyawarah, (c) komisi, (d) badan legislasi, (e) badan kerjasama antar parlemen, (f) badan kehormatan, (g) badan urusan rumah tangga, (h) panitia khusus, (i) alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk oleh rapat paripurna."
11. Usulan perubahan Pasal 276, ayat 1, menjadi: "DPD dapat mengajukan rancangan UU berdasarkan program legislasi nasional dan rancangan UU di luar program legislasi nasional sesuai dengan ketentuan UU yang berlaku".
12. Usulan perubahan Pasal 281, menjadi: DPR memberikan pertimbangan terhadap rancangan UU kepada DPD".
13. Usulan perubahan Pasal 284, ayat 1, menjadi: ".....huruf d beserta rekomendasi kepada DPR dan kepada pejabat atau pihak terkait untuk ditindaklanjuti."
(Rmn/Sss)