KPK Segera Tentukan Status Ketua DPRD Bangkalan

KPK saat ini punya waktu 1x24 jam terhitung sejak Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron ditangkap bersama 2 orang swasta tersebut.

oleh Oscar Ferri diperbarui 02 Des 2014, 11:44 WIB
Abraham Samad (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan terhadap Ketua DPRD Bangkalan, J‎awa Timur periode 2014-2019, Fuad Amin Imron yang sebelumnya menjabat sebagai Bupati Bangkalan selama 2 periode.

Ketua KPK Abraham Samad mengakui, saat ini pihaknya tengah melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap Fuad yang ditangkap bersama 2 orang lainnya dari swasta. "Jadi ini masih terus dilakukan pemeriksaan," ucap Abraham di Balai Kartini, Jakarta, Selasa (2/12/2014).

Dijelaskan dia, KPK saat ini punya waktu 1x24 jam terhitung sejak Fuad ditangkap bersama 2 orang swasta tersebut. Namun begitu, ketua lembaga antirasuah itu belum mau menjelaskan lebih lanjut soal proses yang berlangsung saat ini.

"Kalau kita prematur memberikan penjelasan kita takut menganggu jalannya pemeriksaan. Karena 1 kali 24 jam itu masih 3 jam ke depan. Dan ini masih terus digali. Ini kan masih ada jejak-jejak orang lain yang harus kita kembangkan," ucapnya.

Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja sebelumnya menjelaskan, bahwa penangkapan Fuad ini terkait dengan pembayaran pasokan gas ke perusahaan BUMD. Saat penangkapan, turut diamankan uang sebesar Rp 700 juta.

Adnan mengatakan, uang dalam bentuk mata uang rupiah itu bukan pembayaran untuk yang pertama, melainkan yang kesekian kalinya. Sebab, diketahui perjanjian mengenai pembayaran suplai gas itu sudah sejak tahun 2007 atau di mana Fuad masih menjabat sebagai Bupati Bangkalan.

"Perjanjiannya dari 2007. ‎Dia tanda tangan ketika yang bersangkutan masih jadi kepala daerah," kata Adnan. (Riz/Yus) )

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya