Carut Marut Program e-KTP Potensi Rugikan Negara Rp 24 Miliar

Program e-KTP bersifat nasional dengan lingkup pekerjaan menerbitkan e-KTP untuk 172 juta penduduk wajib KTP pada 2011 dan 2012.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 02 Des 2014, 19:18 WIB
Pengadaan sarana pembuatan e-KTP berujung di KPK karena terindikasi korupsi.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam laporan hasil pemeriksaan menyoroti program penerapan KTP elektronik alias e-KTP. Pasalnya lembaga ini menemukan kasus ketidakefektifan dan kasus yang merugikan negara dalam program e-KTP.

Ketua BPK, Harry Azhar mengatakan, program e-KTP bersifat nasional dengan lingkup pekerjaan menerbitkan e-KTP untuk 172 juta penduduk wajib KTP pada 2011 dan 2012. Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 5,59 triliun.

"Program itu kami periksa kinerjanya untuk menilai efektivitas penerapan e-KTP 2013 pada Kementerian Dalam Negeri dan tujuh pemerintah provinsi," ungkap dia saat penyerahan ikhtisar hasil pemeriksaan di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (2/12/2014).

Lebih jauh Harry menjelaskan, dari pemeriksaan tersebut, BPK menemukan 11 kasus ketidakefektifan senilai Rp 357,2 miliar dan kasus kerugian negara sebesar Rp 24,90 miliar.

"Dalam pendistribusian e-KTP, kami menemukan masalah nggak tercapainya target distribusi sampai dengan tanggal kontrak berakhir. Karena nggak tercapai, jadi terlambat sehingga kena denda. Itu penilaian potensi kerugiannya," jelas dia.

Diakui Harry, KTP elektronik yang disebar ke Kabupaten/Kota/Kecamatan baru sebanyak 120,11 juta keping dari jumlah yang ditetapkan sebanyak 145 juta keping.

"Akibatnya penduduk wajib KTP sebanyak 27 juta orang nggak memperoleh KTP elektronik. Dan minimal 24,89 juta penduduk terlambat punya e-KTP. Jadi ada ketidakefektifan dan belum terdistribusi sampai kontrak berakhir," tukas dia.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya