Paripurna Sahkan Revisi UU MD3 Jadi RUU Inisiatif DPR

Setelah ini, diharapkan Badan Legislasi (Baleg) menindaklanjuti RUU inisiatif dari DPR.

oleh Andi Muttya Keteng diperbarui 02 Des 2014, 19:08 WIB
Suasana dalam sebuah sidang paripurna DPR (Liputan6.com/Fiki Ariyanti)

Liputan6.com, Jakarta - DPR telah mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) menjadi Rancangan Undang-Undang (RUU) inisiatif DPR. Hal itu disepakati dalam sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPR Taufik Kurniawan.

"Revisi UU MD3 telah disetujui menjadi RUU Inisiatif DPR," ucap Taufik usai rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/12/2014).

Setelah ini, lanjut Taufik, selama sisa waktu hingga 5 Desember atau masa reses dimulai, diharapkan Badan Legislasi (Baleg) menindaklanjuti RUU inisiatif dari DPR tadi. Yakni dengan melakukan pembahasan tingkat 1 dengan DPD dan menteri yang ditunjuk Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

"RUU inisiatif telah disetujui sehingga tinggal nanti sudah ada semacam draft berkaitan dengan RUU inisiatif ini. Harapannya tidak ada halangan apa pun, insya Allah sebelum reses selesei," jelas Taufik.

Hal senada juga disampaikan anggota Baleg Arif Wibowo. Dia menyatakan pengesahan revisi UU MD3 menjadi RUU inisiatif. Setelah itu, Badan Musyawarah (Bamus) dan Baleg akan membahas kembali RUU itu.

"Kita concern ke perubahan UU MD3 yang menyangkut pasal 74 dan 98, itu disepakati. Usulan DPD belum," jelas Arif. (Ali/Sss)

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya