Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPRD Bangkalan, Jawa Timur, Fuad Amin Imron sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli gas alam pembangkit listrik di wilayah Gresik, Jawa Timur.
"Berdasarkan gelar perkara yang dilakukan, kami menetapkan FAI (Fuad Amin Imron) sebagai tersangka. Yang bersangkutan merupakan pihak penerima (suap)," ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Selasa (2/12/2014).
Fuad Amin yang juga merupakan mantan Bupati Bangkalan itu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Selain Fuad Amin, dalam perkara ini KPK juga menetapkan seorang pengusaha bernama Antonius Bambang Djatmiko (ABD) yang diduga sebagai pemberi suap.
"ABD ini diduga sebagai pihak pemberi suap. Dan berdasarkan ekspose (gelar perkara), ditetapkan sebagai tersangka dan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b, Pasal 13 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," kata Bambang.
Sementara seorang yang bertindak sebagai perantara dari Fuad Amin atau pihak yang pertama kali ditangkap KPK di Jakarta, Rauf juga dikenakan melangar pasal penerima.
Sedangkan seorang anggota TNI AL yang ikut tertangkap, Darmono bakal dikembalikan ke kesatuannya.
Saat ini, keempat orang itu masih diperiksa secara intensif di KPK. Rencananya, Antonius Bambang Djatmiko akan ditahan di Rutan lantai dasar Gedung KPK. Sementara Fuad dan Rauf akan ditahan di Rutan Guntur.
KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Ketua DPRD Bangkalan, Jawa Timur periode 2014-2019, Fuad Amin Imron pada Senin 1 Desember malam. KPK juga menangkap 2 orang lainnya, yakni Antonius Bambang Djatmiko dan Anggota TNI AL Darmono. (Mvi/Sss)
Advertisement