Liputan6.com, Bandung - Penyidik Polrestabes Bandung tidak menahan Papin Augusto (32) dan Ari Rahman (25), dua penghina polisi saat digelar operasi di Sobbers Bar, Jalan Setiabudhi, Kota Bandung, Jawa Barat.
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Mokhamad Ngajib mengatakan berdasarkan hasil gelar perkara keduanya terbukti telah melanggar Pasal 207 juncto Pasal 310 jo Pasal 316 KUHP tentang menghina dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan suatu penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia dengan ancaman 9 bulan.
"Karena (ancaman) hukuman keduanya kurang dari 5 tahun maka tidak akan ditahan (di sel tahanan Mapolrestabes Bandung)," kata Ngajib saat ditemui di Mapolrestabes Bandung, Selasa (2/12/2014).
Ngajib menegaskan keduanya masih diwajibkan untuk melakukan wajib lapor ke polrestabes hingga masa persidangan nanti. "Keduanya wajib lapor ke sini (Polrestabes Bandung) seminggu dua kali yaitu pada Senin dan Kamis," beber dia.
Namun keduanya dapat menjadi warga binaan rumah tahanan berdasarkan hasil sidang nanti. "Ya kalau hasil sidang mengharuskan ditahan ya harus ditahan sesuai masa hukuman," pungkas Kasat Reskrim Polrestabes Bandung.
Papin Augusto (32), warga Jalan Cemara, Lippo Cikarang, Kabupaten Bekasi dan Ari Rahman (25), warga Genang Ngamplang, Kabupaten Garut ditangkap Sat Reskrim Polrestabes Bandung karena diduga melakukan penghinaan kepada aparat kepolisan.
Kejadian tersebut pada Minggu 30 November 2014 sekitar pukul 01.45 WIB di Sobbers Bar di Jalan Setiabudhi, Kota Bandung. Saat itu Polrestabes Bandung tengah melakukan operasi gabungan bersama POM TNI ditempat hiburan malam.
Saat itu aparat memberhentikan acara dan melakukan pemeriksaan kepada pengunjung. Ketika itu Papin Augusto dan Ari Rahman yang tengah asyik berjoget bersama rekan-rekannya tidak terima saat diperiksa.
Papin dan Ari bahkan mengaku sebagai anak dan keponakan mantan Gubernur Jabar yang kini menjabat Komisi IX DPR RI, Dede Yusuf.
Tidak hanya itu, Papin dan Ari pun menghina polisi Bandung dengan kata-kata kasar 'polisi anjing' dan mengancam akan menelepon Dede Yusuf dan akan menurunkan pangkat para petugas kepolisian. (Ans)
2 Penghina Polisi di Bandung Tak Ditahan, Hanya Wajib Lapor
Menurut polisi, dua penghina polisi tidak ditahan karena ancaman hukumannya kurang dari 5 tahun.
diperbarui 03 Des 2014, 05:41 WIBMenurut polisi, dua penghina polisi tidak ditahan karena ancaman hukumannya kurang dari 5 tahun.
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
VIDEO: Heboh! Virus HMPV di China, Eks Direktur WHO Tegaskan Tidak Sama dengan COVID-19
InJourney Jadikan Mandalika Kawasan Wisata Berkelanjutan
Wanita 55 Tahun Pecahkan Rekor Dunia, Ikut Maraton Penuh Sebanyak 366 Kali
Ini Alasan Tak Ada Susu di Sejumlah Daerah yang Terapkan Program Makan Bergizi Gratis
VIDEO: Jutaan Umat Muslim Hadiri Haul ke-20 Guru Sekumpul di Martapura Kalsel
Resmi Dipecat PSSI, Ini Sederat Prestasi Shin Tae-yong Selama Melatih Timnas Indonesia
Tips Mencerahkan Wajah Secara Alami dengan Masker Ini
Kekayaan Para Miliarder Ini Lampaui USD 10 Triliun
6 Artis Ini Bersuara Menanggapi Pemecatan Shin Tae Yong dari Pelatih Timnas Indonesia
Genjot Cadangan Migas, Pertamina EP Donggi Matindok Field Garap Lapangan Offshore
Turis Spanyol Tewas Saat Mandikan Gajah di Thailand
VIDEO: KPU Jakarta Datangi Rumah Pramono Beri Undangan Penetapan Gubernur Terpilih