Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan segera menerapkan kebijakan pembatasan lalu lintas sepeda motor di Jalan MH Thamrin dan Jalan Medan Merdeka Barat pada 17 Desember 2014.
Kebijakan tersebut akan diberlakukan setiap hari, termasuk hari libur selama 24 jam. Namun tidak berlaku bagi sepeda motor yang merupakan kendaraan dinas operasional petugas.
Meskipun tidak boleh melintas, Wadir Ditlantas Polda Metro Jaya Bakharuddin mengatakan payung hukum biasanya ditetapkan setelah satu bulan berlakunya kebijakan tersebut.
"Berdasarkan UU No 22 Tahun 2009 Pasal 102, efektif hukum itu setelah satu bulan kebijakan dikeluarkan. Jadi kekuatan hukumnya akan mulai berlaku 17 Januari 2015. Sosialisasi akan kita terus lakukan, namun jika ada pelanggaran lain, misalnya tak memiliki surat-surat, dan tak menggunakan helm, akan kita tilang," ujar Bakharuddin di Balaikota Jakarta, Selasa (2/11/2014).
Sementara itu, menurut Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah kebijakan ini sangat humanis karena memikirkan keselamatan pengendara.
"Saya pikir kebijakan ini sangat humanis, karena kita sayang dengan jiwa sesama manusia, di mana kecenderungan pengguna motor sering terjadi kecelakaan, kita ini (Indonesia) peringkat kelima terkait kecelakaan kendaraan yang di mana menyebabkan kematian," jelas Saefullah.
Aturan pelarangan bagi sepeda motor untuk melintas di Jalan Thamrin dan Jalan Medan Merdeka Barat akan diuji coba pada 17 Desember 2014. Hal ini disampaikan Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Benjamin Bukit.
"Verbal untuk Peraturan Gubernurnya sudah diajukan ke Pak Gubernur. Kami menunggu Peraturan Gubernurnya bisa disahkan supaya aturan itu (larangan sepeda motor) bisa mulai diberlakukan tanggal 17 Desember nanti," ujar Benjamin saat dihubungi di Jakarta, Senin 24 November 2014. (Ans)
Sebelum 17-1-2015, Pelanggar Larangan Sepeda Motor Tak Ditilang
Kebijakan pembatasan lalu lintas sepeda motor akan diberlakukan setiap hari, termasuk hari libur selama 24 jam.
diperbarui 03 Des 2014, 08:06 WIBMulai Desember, Pemprov DKI berencana akan memberlakukan pembatasan kendaraan roda dua di sepanjang Jalan Medan Merdeka Barat hingga Bundaran HI, Jakarta, Selasa (11/11/2014). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ratusan Polisi Dikerahkan Jaga Pemungutan Suara di TPS Rokan Hulu
Ratusan Polisi dan Pengawas Bawaslu Dikerahkan Awasi Masa Tenang Pilkada Rokan Hilir
Polda Riau Gelar Doa Pilkada Damai, Ustaz: Jangan Bercerai karena Beda Pilihan
Ibadah Mbah Moen Tak Ada yang Spesial, tapi Mengapa jadi Wali? Ini Rahasia yang Diungkap Putranya
Baru Jalani Satu Pertandingan, Manajer Manchester United Sudah Dihujani Kritikan
Jokowi Bertemu Kiai Khos NU Jawa Tengah Bahas Pilkada Aman dan Damai
Polisi Dilarang Bawa Senjata Api Saat Jaga TPS di Pilkada Serentak 2024
Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Akibat Luka Tembak
Kapolda Metro Jaya Beberkan Jumlah TPS Rawan pada Pilkada 2024 di Wilayahnya
Nagita Slavina Boyong UMKM Sajikan Kuliner Internasional dari Poffertjes sampai Cokelat Dubai di Jajarans Festival
Apa Bahan Pembuatan Triangle: Panduan Lengkap Alat Musik Ritmis
Ada Rumor Pindah ke Fenerbache, Cristiano Ronaldo Isyaratkan Setia di Al Nassr