Menkum HAM Usulkan RUU KKR Masuk Prioritas Prolegnas

UU KKR Nomor 27 Tahun 2004 sempat dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi karena dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945

oleh Andi Muttya Keteng diperbarui 03 Des 2014, 06:30 WIB
Yasonna Hamonangan Laoly (Liputan6.com/Andrian Martinus Tunay)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Laoly mengatakan Rancangan Undang-undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (RUU KKR) akan dimasukkan ke dalam RUU prioritas yang merupakan bagian Program Legislasi Nasional atau Prolegnas.

"KKR akan dijadikan RUU prioritas," ungkap Menteri Yasonna saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (2/12/2014).

UU KKR Nomor 27 Tahun 2004 sendiri sempat dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi karena dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Rencana menghidupkan kembali UU KKR ini dimulai oleh Tim Transisi Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) dengan alasan untuk penanganan pelanggaran kasus-kasus HAM, terutama kasus lama yang belum selesai hingga kini.

Sementara, rencana Presiden Jokowi yang ingin membentuk Pengadilan HAM Ad Hoc melalui penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) tentang hak asasi manusia, menurut Yasonna segera dibahas.

Untuk itu ia akan melakukan pembahasan bersama Jaksa Agung HM Prasetyo, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Tedjo Edhy Purdijatno, serta Komnas HAM.

"Akan ketemu dengan Jaksa Agung, Menko Polhukan dan Komnas HAM. Soal pengadilan HAM kita bicarakan ulang dan segera bertemu semua pihak terkait. Kita bicarakan seutuhnya," jelas Yasonna Laoly. (Ans)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya