Liputan6.com, Jakarta - Tersangka kasus dugaan suap sengketa Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara 2013 Raja Bonaran Situmeang mengklaim dirinya sudah menjadi justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar kasus pidana. Hal itu dikatakan saat menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Jadi justice collaborator," ujar Bonaran di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/12/2014).
Terkait dengan justice collaborator itu, Bonaran mengaku telah 'bergerak' sendiri, yakni dengan melaporkan kasus dugaan korupsi yang terjadi di Tapanuli Tengah terkait dengan museum.
"Saya kemarin juga laporkan ke KPK korupsi dana Bansos Museum Barus Kabupaten Tapanuli Tengah. Ternyata Syukran selaku Ketua Yayasan Museum Barus terima uang tapi tidak dibangun Museum Barusnya," ujar Bonaran.
Padahal, Bupati non-aktif Tapanuli Tengah ini mengatakan, Museum Barus menjadi penting, karena tempat tersebut merupakan simbol dari sejarah pertama kalinya agama Islam masuk ke Republik Indonesia (RI).
"Islam pertama kali datang ke Indonesia adalah dari Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah," kata Bonaran.
Nama Syukran yang disebut Bonaran sendiri diduga mengacu kepada Wakil Bupati Tapanuli Tengah, Sukran Jamilah Tanjung. Akan tetapi saat ditanya soal total bantuan uang yang diterima Sukran terkait pembangunan museum, termasuk tahun berapa yang bersangkutan menerimanya, Bonaran mengaku lupa. "Saya lupa," ujar Bonaran
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah 2013 di Mahkamah Konstitusi (MK). Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada di MK yang menjerat mantan Ketua MK Akil Mochtar.
Bonaran jadi tersangka setelah penyidik KPK melakukan gelar perkara beberapa waktu lalu yang hasilnya menemukan 2 alat bukti yang cukup untuk menaikkan status Bonaran dari saksi menjadi tersangka. Oleh KPK, Bonaran disangka melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). (Riz/Mut)
Jadi Justice Collaborator, Bonaran Ungkap Korupsi di Museum Barus
Raja Bonaran mengaku telah melaporkan kasus dugaan korupsi yang terjadi di Tapanuli Tengah terkait dengan museum.
diperbarui 03 Des 2014, 13:00 WIBBupati Tapanuli Tengah, Sumut, Raja Bonaran Situmeang, tersangka kasus dugaan suap hakim MK terkait pengurusan sengketa pilkada, diperiksa penyidik KPK di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/10/2014) (Liputan6.com/Johan Tallo)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Harga Kripto 5 Januari 2025: Bitcoin Menguat Terbatas
Ramalan Kehidupan Cinta Setiap Zodiak di 2025, Part 2
Kue Popolulu, Cita Rasa Khas Gorontalo yang Memikat Wisatawan
Separatis Pakistan Klaim Ledakan Bom Bunuh Diri di Balochistan yang Bunuh 6 Orang
Apple Watch Series 4 Masuk Daftar Produk Lawas Apple
Saham Internet Jagoan Warren Buffett Bakal Naik 16% pada 2025
Prediksi Liga Inggris Liverpool vs Manchester United: Tantangan Mengerikan Setan Merah
Cara Cek Pengumuman CPNS 2024 di Link sscasn.bkn.go.id.
A Shop for Killers Dikabarkan Siap Syuting Musim Kedua Tahun Ini, Disney Plus Angkat Suara
Kisah Kocak Banser dan Gus Dur di Bandara Abdurrahman Saleh Malang, Bisa Kebalik-balik Gitu Ya..
Prabowo Masuk Daftar 10 Pemimpin Dunia Berpengaruh versi The Straits Times
Kasus HMPV Merebak di China, Kemenkes RI Ingatkan Langkah Pencegahan