Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPRD Bangkalan, Jawa Timur periode 2014-2019 Fuad Amin Imron sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli pasokan gas pembangkit listrik tenaga gas (PLTG) di Bangkalan dan Gresik, Jawa Timur. Fuad ditetapkan tersangka bersama 3 orang lainnya.
Selain sebagai tersangka suap, Fuad juga bakal dijerat KPK dengan pasal pencucian uang. Hal ini terungkap lewat mulut Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja.
"Ya terindikasi TPPU (tindak pidana pencucian uang). Kami sedang telaah," ujar Adnan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/12/2014).
Karena itu, Adnan menambahkan, penyidik KPK saat ini juga tengah melakukan penelusuran aset atau asset tracing terhadap harta kekayaan Fuad. Dari temuan sementara, Fuad memiliki aset tak bergerak berupa sejumlah rumah di Bangkalan, Madura, Jawa Timur.
"Di Bangkalan ada sekitar 4-5 rumah. Karena terjadinya (suap) sudah lama, mungkin (asetnya) banyak sekali," tutur Adnan.
Sementara itu, Adnan mengatakan pihaknya masih menelusuri aset Fuad yang lain, termasuk yang berada di Jakarta. Karenanya, KPK akan menyita seluruh aset Fuad yang terindikasi pencucian uang tersebut.
"Akan disita semua," kata Adnan.
Adnan menambahkan, bersamaan dengan penelusuran aset, KPK juga bakal meminta Laporan Hasil Analisis (LHA) terkait Fuad dari Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Bahkan, KPK juga tengah menelusuri kemungkinan Fuad turut menerima uang dari perusahaan lain. Namun sejauh ini KPK masih fokus menyidik penerimaan suap yang diterima Fuad dari PT Media Karya Sentosa lebih dulu.
"Nanti berkembang di penyidikan. Tapi yang dari MKS (Media Karya Sentosa) dulu," tutur Adnan.
Selanjutnya: 4 Tersangka...
Advertisement
4 Tersangka
4 Tersangka
KPK sebelumnya menetapkan 4 orang sebagai tersangka hasil operasi tangkap tangan terkait kasus dugaan suap jual beli pasokan gas alam untuk pembangkit listrik tenaga gas (PLTG) di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.
Keempatnya, yakni Ketua DPRD Bangkalan periode 2014-2019 yang juga mantan Bupati Bangkalan 2 periode Fuad Amin Imron, ajudan Fuad bernama Rauf, Direktur PT Media Karya Sentosa Antonio Bambang Widjatmiko, dan anggota TNI Angkatan Laut Kopral Satu TNI Darmono.
Fuad dan Rauf dikategorikan sebagai penerima suap. Mereka dikenakan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5 ayat 2, serta Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Sedangkan Antonio yang diduga selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a, Pasal 5 ayat 1 huruf b, serta Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Sementara khusus Darmono proses hukumnya dilimpahkan KPK ke peradilan militer, yakni Polisi Militer TNI Angkatan Laut (Pom AL).
Diduga kuat ada permainan jual beli pasokan gas yang melibatkan anak perusahaan Pertamina, yakni Pertamina Hulu Energy yang menjadi penguasa blok eksplorasi gas West Madura Offshore. Fuad sendiri disinyalir bakal menjadi kunci untuk pintu masuk dalam mengungkap permainan pasokan gas oleh Pertamina Hulu Energy di blok eksplorasi gas tersebut.
Sebab, Fuad pada tahun 2007 selaku Bupati Bangkalan meneken kontrak kerja sama eksplorasi gas antara PD Sumber Daya (perusahaan BUMD) dan PT Media Karya Sentosa (perusahaan swasta). Kontrak kerja sama itu dilakukan untuk membangun jaringan pipa gas dari blok eksplorasi West Madura Offshore ke Bangkalan dan Gresik untuk menghidupkan PLTG.
Kerja sama pembangunan jaringan pipa gas itu ditengarai sebagai prasyarat dalam kerja sama jual beli pasokan gas antara Pertamina Hulu Energy dan PT Media Karya Sentosa. Di mana selanjutnya Pertamina Hulu Energy menunjuk Pertamina EP untuk mengurusi distribusi gas ke PT Media Karya Sentosa -- perusahaan yang diduga memberi suap pada Fuad Amin itu. (Mut)
Advertisement