Sempat Minta Ditunda, PDIP Akhirnya Ikut Uji Kelayakan Capim KPK

Hal itu terlihat saat Ketua Komisi III DPR Benny K Harman mempersilakan Fraksi PDIP mengajukan pertanyaan kepada capim KPK.

oleh Andi Muttya Keteng diperbarui 03 Des 2014, 16:21 WIB
Kompleks Gedung DPR (Liputan6.com/Faisal R Syam)

Liputan6.com, Jakarta - Meski awalnya meminta uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) ditunda hingga revisi UU MD3 selesai, Fraksi PDI Perjuangan akhirnya 'luluh' dan menghadiri sesi tersebut di ruang Komisi III DPR.

Saat memulai sesi tanya jawab terhadap salah satu capim KPK yakni Busyro Muqoddas, Wakil Ketua Komisi III DPR Benny Kabur Harman pun mempersilakan PDIP sebagai fraksi pertama yang mengajukan pertanyaan. "Saya persilakan fraksi PDIP," ucap Benny, Jakarta, Rabu (3/12/2014).

Kemudian, perwakilan fraksi PDIP Dwi Ria Latifa pun mengajukan pertanyaan kepada Busyro tentang langkah KPK ke depan agar skala prioritas kasus korupsi yang ditangani tidak terkesan bergantung kepada situasi politik.

Tak hanya partai berlambang banteng moncong putih tersebut, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pun juga terlihat hadir. Sebab, perwakilannya, Ahmad Syamsu Rizal juga mengajukan pertanyaan saat dipersilakan oleh Benny.

"Welcome (selamat datang) kepada teman-teman Koalisi Indonesia Hebat (KIH) sudah mau datang. Kita beda tapi ini kita satukan di sini," ucap Benny.

Fraksi-fraksi yang tergabung dalam KIH selain Nasdem yakni PDIP, PKB, dan Hanura tak pernah sekalipun menginjakkan kaki di ruang rapat komisi-komisi. Absennya KIH ini dengan alasan revisi UU MD3 belum rampung pembahasannya.

PDIP sebelumnya meminta Komisi III DPR yang membidangi hukum menunda rencananya menggelar uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap 2 calon pimpinan KPK pada hari ini.

"Kita minta tunda dulu. Selesaikan revisi UU MD3 ini, baru semuanya komisi running. Permintaan kita begitu," ucap Anggota Badan Legislasi (Baleg) dari Fraksi PDIP Arif Wibowo.

Permintaan itu, dijelaskannya, karena sejumlah fraksi Koalisi Indonesia Hebat (KIH) tak menghadiri rapat dengar pendapat dengan KPK. Selain itu, pihaknya memang belum resmi dimasukkan ke dalam komisi. Hal itu diakibatkan dari revisi UU MD3 yang belum selesai dibahas.

"Intinya ini (revisi UU MD3) selesai dulu. Kalau ini selesai, faksi-fraksi yang tergabung dalam KIH akan terlibat aktif. UU MD3 perubahan terbatas ini selesaikan dulu, baru enak kita," tutur Arif. (Ali/Mut)

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya