Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhi hukuman kepada terdakwa mantan Wakil Rektor Universitas Indonesia (UI) Tafsir Nurchamid dengan pidana 2 tahun 6 bulan penjara. Majelis juga menjatuhi denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Majelis Hakim menilai Tafsir terbukti bersalah melakukan korupsi dalam pengadaan dan pemasangan Informasi Teknologi (IT) Perpustakaan Pusat UI tahun 2010-2011.
"Mengadili, menyatakan terdakwa (Tafsir Nurchamid) terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Hakim Ketua Sinung Hermawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/12/2014).
Majelis menilai Tafsir terbukti melanggar dakwaan kedua, yakni Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Dalam putusannya, Majelis mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan adalah perbuatan Tafsir tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan hal meringankan, Tafsir berlaku sopan di persidangan, belum pernah dijatuhi pidana sebelumnya, menyesali perbuatannya, dan masih mempunyai tanggungan keluarga.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman pidana 5 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Menanggapi vonis dari hakim, Tafsir mengaku belum menentukan langkah selanjutnya, apakah akan mengajukan upaya banding atau tidak atas vonis ini. "Mohon pikir-pikir dalam waktu 7 hari," ujar dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UI itu.
Nama Gumilar 'Hilang'
Dalam vonis ini, nama mantan Rektor UI Gumilar Ruswila Somantri 'hilang' dari rentetan kasus yang dijabarkan Majelis Hakim. Dalam rinciannya, Tafsir dinilai telah memprioritaskan PT Makara Mas untuk menggarap proyek pengadaan dan pemasangan IT di Perpustakaan Pusat UI. Meski penawarannya lebih mahal dari perusahaan lain yang ikut lelang.
Ditanya mengenai namanya hilang dari rentetan kasus Tafsir, Gumilar tersenyum. Dia meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sudah berjalan. "Kita hormati ya keputusan pengadilan. Saya kira pasti berdasarkan fakta-fakta," ujar Gumilar yang mengenakan kemeja lengan panjang warna biru.
Pada proyek pengadaan dan pemasangan IT ini, PT Makara Mas yang merupakan perusahaan milik UI tersebut disebutkan meminjam bendera PT Netsindo Inter Buana dalam penandatanganan kontrak. Dengan kata lain, semua pelaksanaan proyek digarap oleh PT Makara Mas alih-alih PT Netsindo Inter Buana.
Pada pelaksanannya, PT Makara Mas disebut tidak melakukan pembelian barang sesuai kesepakatan dengan spesifikasi teknis tertentu. Terdapat pula indikasi harga yang terlalu mahal dalam pengadaan proyek tersebut.
Durasi proyek yang rencananya hanya dikerjakan dalam waktu 60 hari itu pun juga mundur menjadi 90 hari. Hal tersebut menyebabkan penggelembungan anggaran dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 13 miliar. Tafsir sendiri terbukti menandatangani surat persetujuan yang disengaja untuk memundurkan proyek tersebut.
Oleh Majelis Hakim, Tafsir terbukti menerima hadiah atau gratifikasi berupa layar komputer dan tablet. Hadiah itu diterima dari koleganya, Dedi Abdul Rahman Saleh dan Direktur PT Markara Mas Tjahjanto Budisatrio pada 2011. Tafsir juga terbukti telah memperkaya korporasi, dalam hal ini PT Makara Mas, sebanyak Rp 1,6 miliar.
Dalam hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2012 silam menunjukkan adanya potensi kerugian negara dalam 2 proyek di Kampus Kuning. Potensi kerugian negara itu sebesar Rp 45 miliar. Di mana salah satu proyeknya adalah proyek pengadaan dan pemasangan IT di Perpustakaan Pusat UI ini. (Yus)
Eks Wakil Rektor UI Divonis 2 Tahun, Nama Eks Rektor 'Hilang'
Mantan Wakil Rektor UI Tafsir Nurchamid dinyatakan bersalah melakukan korupsi pengadaan 7 pemasangan IT Perpustakaan Pusat UI 2010-2011.
diperbarui 03 Des 2014, 19:21 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tak Pernah Sholat tapi Rajin Sedekah, Apakah Amalannya Diterima? Buya Yahya Menjawab
Resep Kue Pukis Empuk dan Lembut: Panduan Lengkap Membuat Camilan Tradisional Favorit
Demi Lahirkan Anak ke-2, Nikita Willy Makan Salad Viral Favorit Bintang Hollywood untuk Lancarkan Persalinan
PNS KSOP Bakauheni Jadi Tersangka Kasus Penodongan Airsoftgun ke Petugas Parkir
Jika Qadha Sholat Fardhu di Malam Hari, Apakah Dapat Pahala Tahajud? Ini Kata Buya Yahya
Kemenag dan Komisi VIII Sepakat, Ongkos Haji 2025 Turun Rerata Rp55,43 Juta
Geger 4 Macan Mondar-mandir di Ladang Penduduk, Warga Grogol Gunungkidul Ketakutan
Sekumpulan Asteroid Melintasi Bumi Januari 2025
Pengakuan Siswa Korban Pencabulan Sesama Jenis oleh Guru di Kupang, Disodomi di Kamar Mandi dan Rumah Pelaku
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Selasa 7 Januari 2025
Jasad Bayi Ditemukan Mengapung di Sungai, Polisi Manggarai Barat Buru Pelaku Pembuangnya
Aliansi Anti-Korupsi Dukung KPK Usut Kasus Harun Masiku, Minta Tak Goyah Intervensi Politik