71 Perusahaan Pencari Migas Dapat Penghargaan Transparansi

Dewan Internasional EITI menyetujui bergabungnya Indonesia dan kemudian pada 19 Oktober 2010 menetapkan RI sebagai negara kandidat EITI.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 03 Des 2014, 20:44 WIB
(Foto: SKK Migas)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia mengapresiasi 71 Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahap produksi atas partisipasi dan kerja sama dalam mensukseskan penerapan azas transparansi di industri ekstraktif Indonesia.

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat SKK Migas, Rudianto Rimbono mengatakan, penghargaan ini merupakan bukti bahwa SKK Migas dan industri hulu migas sangat mendukung semua upaya untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pada industri ekstraktif di Indonesia.

"Untuk mendorong transparansi dalam industri ekstraktif Indonesia, pada 23 April 2010, Pemerintah Republik Indonesia telah memberlakukan Peraturan Presiden No 26 tahun 2010 tentang Penerimaan Negara dan Penerimaan Daerah dari Industri Ekstraktif yang menjadi landasan hukum penerapan transparansi penerimaan negara dari industri ekstraktif atau Extractive Industries Transparency Initiative (EITI) di Indonesia," kata Rudi, di Jakarta, Rabu (3/12/2014).

Pemberlakuan Perpres tersebut juga dimaksudkan sebagai langkah persiapan Indonesia untuk menyatakan itikad penerapan prinsip transparansi yang komprehensif dalam tata kelola industri ekstraktif serta mengajukan kandidasi bergabungnya Indonesia kepada Dewan Internasional EITI.

Dewan Internasional EITI menyetujui bergabungnya Indonesia dan kemudian pada tanggal 19 Oktober 2010 menetapkan Indonesia sebagai negara kandidat EITI.

Dengan ditetapkannya kandidasi Indonesia oleh Dewan Internasional EITI, maka pemerintah memiliki obligasi untuk membuka informasi komprehensif penerimaan negara dari industri ekstraktif sebagai bagian penerapan tata kelola pemerintahan yang lebih baik. Dengan melalui proses yang panjang, Pemerintah berhasil menerbitkan Laporan Transparansi Industri Ekstratif Pertama, yang mencakup penerimaan industri ekstraktif nasional tahun 2009, pada 22 April 2013.

Dalam kurun waktu satu tahun sejak diterbitkannya Laporan Pertama, Indonesia menerbitkan laporan kedua yang sekaligus mencakup penerimaan industri ekstraktif untuk dua tahun kalender, yaitu 2010 dan 2011, dengan rincian informasi yang lebih mendetil, pada 13 Juni 2014.

Dengan dua laporan yang telah diterbitkan itu, Dewan EITI Internasional dalam rapat tahunannya di Myanmar pada 15 Oktober 2014, memutuskan bahwa status Indonesia meningkat menjadi negara taat azas transparansi atau ‘EITI compliant country’.

Hal Ini dapat dilihat sebagai pengakuan atas komitmen tata kelola pemerintahan yang baik dari Indonesia, khususnya dalam industri ekstraktif, dari dunia internasional. Terlebih, Indonesia adalah negara pertama yang mencapai status taat azas di ASEAN. (Pew/Gdn)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya