Liputan6.com, Jakarta - Pembebasan bersyarat terhadap terpidana kasus pembunuhan aktivis Munir Pollycarpus Budihari Prijanto terus menuai kritik pedas. Salah satunya disampaikan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta yang menilai pembebasan tersebut sama sekali tidak berdasar.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Rabu (3/12/2014), Pollycarpus dinilai tidak layak mendapat pembebasan tersebut karena hingga saat ini dia tidak mengakui perbuatannya.
Mantan pilot maskapai Garuda itu juga dinilai tidak kooperatif untuk mengungkap dalang pembunuhan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Munir.
LBH Jakarta akan melayangkan somasi dan memberikan waktu 7 hari agar Presiden Jokowi dan Menteri Hukum dan HAM (MenkumHAM) Yosanna Laoly mencabut keputusan pembebasan bersyarat Pollycarpus.
Istri Munir, Suciwati, juga menyesalkan sikap pemerintah yang membebaskan terpidana Pollycarpus. Aktivis HAM ini juga menilai pemerintah kurang berperan untuk melindungi korban kekerasan HAM di tanah air.
Aktivis HAM Munir tewas setelah diracun menggunakan arsenik di atas pesawat Garuda dalam perjalanannya menuju Belanda. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan Pollycarpus akhirnya ditangkap dan divonis 20 tahun penjara.
Pada 2013, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali Pollycarpus dan mengubah hukumannya menjadi 14 tahun penjara. Pollycarpus juga mendapat remisi setiap tahun hingga akhirnya mendapat pembebasan bersyarat. (Nfs/Yus)
LBH Jakarta Somasi Jokowi soal Pembebasan Pollycarpus
LBH Jakarta menilai pembebesan bersyarat terhadap Pollycarpus sama sekali tidak berdasar.
diperbarui 03 Des 2014, 19:43 WIBLBH Jakarta memberikan keterangan pers terkait pembebasan bersyarat Pollycarpus, Jakarta, Rabu (3/12/2014). (Liputan6.com/Johan Tallo)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Sambut Perayaan Natal Nasional 2024, Menteri Agama: Cinta Kasih Akan Membawa Perdamaian
12 Juta Orang Sudah Naik Layanan KAI Group Selama Libur Nataru
Beredar Video WNI Asal Tanjung Pinang Mengaku Disekap di Kamboja, Begini Respons Kemlu RI
Fungsi Hormon Oksitosin: Peran Penting dalam Tubuh Manusia
Selain Berenang, 5 Olahraga Ini Bisa Bantu Kamu Meningkatkan Tinggi Badan
Cepol Betawi, Gaya Rambut Tradisional Betawi yang Tak Lekang Waktu
Pukulan Ganda untuk Arsenal, Cedera Bukayo Saka dan Saga Nico Williams
KPK Jelaskan Status Hukum Yasonna Usai Dicekal ke Luar Negeri
Nikah Gratis di Yogyakarta, Disediakan Mahar sampai Dicarikan Pasangan
Teuku Wisnu Perkenalkan The Green Dome Sebagai Landmark Baru Malang Raya Tandai Satu Dekade Bisnis Oleh-Oleh
Fungsi Asam Folat untuk Ibu Hamil: Manfaat dan Cara Mencukupinya
Michael Saylor Bagikan Daftar 60 Pemegang Bitcoin Terbanyak di Dunia