Penerimaan Pajak Bertambah, Jangan Pungut Dividen BUMN

Kajian penghapusan dan pengurangan dividen BUMN oleh Presiden Joko Widodo ditentukan dari penerimaan pajak.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 03 Des 2014, 21:36 WIB
SPT Tahunan Pajak Penghasilan (Foto: Blogspot)

Liputan6.com, Jakarta - Kajian penghapusan dan pengurangan dividen Badan Usaha Milik Negara (BUMN) oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) ditentukan dari penerimaan pajak.

"Kalau kita berhasil meningkatkan pajak yang banyak, dividen BUMN bukan prioritas," ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Sofyan Djalil di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (3/12/2014).

Lebih jauh kata dia, perusahaan pelat merah seyogyanya jangan dipungut dividen BUMN supaya lebih berkembang, mampu melakukan ekspansi dan menggenjot pertumbuhan usaha yang lebih baik.

"BUMN jangan diambil dividen supaya bisa bangun infrastruktur. Bagi bank BUMN kalau dividennya nggak diambil akan semakin kuat kapitalnya. Selama ini diambil terus, sehingga susah berkembang," tuturnya.

Sofyan optimistis, pemerintah akan mampu meningkatkan penerimaan pajak ke depan. Seperti diketahui, target penerimaan pajak tahun ini sebesar Rp 1.072 triliun. Sedangkan proyeksi tahun depan sekira lebih dari Rp 1.300 triliun. (Fik/Ahm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya