Tak Beri Pelayanan Publik Baik, Ini Hukuman bagi Pejabat Negara

Ombudsman akan melakukan kajian pelayanan publik di tingkat pemerintah pusat sampai daerah mulai Januari-Maret 2015.

oleh Septian Deny diperbarui 04 Des 2014, 12:42 WIB
Kesibukan kembali terlihat di Biro Kepegawaian Daerah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Tampak, sejumlah PNS melakukan tugas dinasnya di Balaikota, Jakarta, (4/8/2014). (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)

Liputan6.com, Jakarta - Ombudsman RI akan memberikan rekomendasi sanksi kepada menteri dan kepala lembaga guna meningkatkan pengawasan terhadap standar pelayanan publik bagi yang diberikan oleh kementerian dan lembaga pemerintahan.

Ketua Ombudsman, Danang Girindrawardana mengatakan mulai tahun depan, pada periode Januari hingga Maret, Ombudsman akan melakukan kajian pelayanan publik di tingkat pemerintah pusat sampai daerah.

"Januari-Maret nanti kami akan lakukan kajian pelayan publik di tingkat pusat dan daerah, kabupaten kota. Nanti dilihat mana yang punya rapor hijau dan merah. Kalau ada merah akan ada rekomendasi sangsi untuk pejabatnya. Ini pertama kali kami lakukan," ujar Danang di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (4/12/2014).

Danang menjelaskan, tujuan pemberian sanksi ini semata-mata guna mendorong perbaikan standar pelayanan pelayanan publik pada kementerian dan lembaga pemerintah.

"Tujuannya untuk membantu presiden dan pemerintan dalam menegakan visi misi Nawacita dimana salah satunya soal perbaikan pelayan publik," lanjutnya.

Dia menyatakan, rekomendasi sanksi ini dapat berupa pergantian pejabat yang bertanggungjawab terhadap pelayanan publik yang dinilai kurang memuaskan. Rekomendasi ini bersifat mengikat serta harus dijalankan oleh menteri atau kepala lembaga pemerintah.

"Ini sifatnya mengikat. Kalau menteri tidak menjalankan ini kita laporkan kepada presiden supaya menterinya sekalian yang diganti. Begitu juga dengan di tingkat kabupaten/kota. Kalau bupati dan walikotanya tidak bisa menjalankan ini, mereka akan disekolahkan di Kementerian Dalam Negeri, sekolah pemerintahan selama 3 bulan. Ini sudah seperti sanksi bagi mereka. Nanti wakilnya yang mengantikan," tandas dia. (Dny/Ahm)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya