Liputan6.com, Yogyakarta - Saksi Ahli Pidana Arif Setiawan meminta hakim berhati-hati dalam memutuskan sidang Ervani dalam kasus dugaan pencemaran nama baik di Facebook. Pasalnya, jika salah memutuskan akan menjadi preseden buruk bagi demokrasi dalam kebebasan pendapat.
"Kalau tidak hati-hati memutuskan, nanti efeknya berbahaya sekali. Kalau menurut saya itu akan menjadi preseden buruk kalau kasus seperti ini menjadi kasus pencemaran nama baik. Karena seratus persen digantungkan pada subyektifitas jika dilihat konteksnya dia hanya keluhan kondisi suaminya yang dipecat," ujar Arif usai menjadi saksi ahli di PN Bantul, Kamis (4/12/2014).
Dosen Fakultas Hukum UII ini menilai kata-kata yang diunggah Ervani adalah ungkapan yang biasa digunakan sehari-hari dan tidak termasuk kata kasar. Untuk itu penggunaan kata ini selayaknya tidak menjadi bahan untuk menjerat seseorang ke ranah hukum.
"Bagi saya kalimat itu lazim biasa. Lebay itu biasa, lalu mana letaknya kalau kata lebay itu menghina. Lalu kata apa yang kata yang kasar. Saya kira nggak pantas kata itu bisa dituntut. Kalau itu bisa dituntut, LP itu penuh. Kalau kata sehari-hari digunakan sebagai pencemaran nama baik," jelas dia.
Sementara Pasal 310 KUHP yang ditujukan kepada terdakwa Ervani dinilai tidak pas dengan aturan yang termaktub dalam pasal itu. Menurutnya, pasal itu harus bisa menjelaskan siapa saja bisa terkena dalam kasus Ervani.
"Pasal 310 itu menyerang kehormatan nama baik, itu harus bentuknya penuduhan. Sementara dalam kamus bahasa Indonesia, menuduh itu kata kerja. Jadi seseorang melakukan perbuatan tertentu. Kalau dari bahasa ya tergantung ahli bahasa. Kalau saya sendiri ya nggak ada kalimat yang menuduhkan," ujarnya.
Ervani dikenakan Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 3 UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, kedua Pasal 310 ayat 1 KUHP ketiga Pasal 311 ayat 1 KUHP. (Ali)
Saksi Ahli Pidana: Kata Lebay Ervani di FB Tak Pantas Dituntut
Saksi ahli pidana dari UII ini meminta hakim berhati-hati dalam memutuskan perkara Ervani.
diperbarui 04 Des 2014, 22:59 WIBTerdakwa kasus pencemaran nama baik melalui Facebook, Ervani mengaku sudah tidak sabar kembali ke rumahnya. (Fathi Mahmud/Liputan6.com)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
ABK Asal China Dievakuasi dari Kapal WANHANG 2 di Dermaga Minahasa Utara
Menteri Bahlil Bakal Pangkas Birokrasi Proses Pengajuan Izin Pembangunan SPBU Nelayan
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Selasa 17 Desember 2024
Alasan Anak Bos Toko Roti Kabur ke Sukabumi Usai Aniaya Karyawati
Mahfud Md Ungkap Fenomena 'Gus' Populer sejak Gus Dur jadi Presiden, Begini Kisahnya
Dermaga Wika Bakal Jadi Solusi Atasi Lonjakan Kendaraan Selama Libur Natal dan Tahun Baru
4 Golongan yang Paling Dibenci Allah di Hari Kiamat, Siapa Saja Mereka?
Pelatih Timnas Thailand Sempat Terlibat Polemik dengan Madam Pang Soal "Lap Of Honour", Berakhir Permintaan Maaf
Dua Calon Pemain Naturalisasi Diperkirakan Tidak Bisa Perkuat Timnas U-20 di Piala Asia 2025, Ini Penyebabnya
Viral Suami Jadi Korban KDRT di Jaktim, Polisi Selidiki
Polresta Manado Bongkar Peredaran 53 Paket Sabu Asal Palu, Pelaku Ditangkap di Minahasa
Kebiasaan Sederhana Perempuan Karismatik, Rahasia Dibalik Alasan Disukai Banyak Orang