Liputan6.com, Sumedang - Ruangan sempit Unit Gawat Darurat (UGD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Sumedang, Jawa Barat penuh sesak jumlah korban keracunan akibat menenggak miras oplosan.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Malam SCTV, Kamis (4/12/2014), sebelumnya jumlah warga yang keracunan akibat miras yang dicampur pewarna pakaian ini hanya 10 orang. Namun belakangan terus bertambah hingga 65 orang dengan jumlah korban tewas 9 orang.
Tim Buser Polres Sumedang kini telah meringkus Atun alias DS , karyawan pemilik kios miras oplosan yang bertindak sebagai peracik miras. Juga telah menggeladah kios dan menyita miras yang siap dijual dalam kemasan plastik serta belasan liter bahan baku miras.
Atas perbuatannya tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 137 dan 146 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang pangan dan Pasal 204 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup.
Sementara di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, 5 pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) tertangkap basah karena membolos dan menenggak minuman keras.
Mereka dibekuk anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) saat baru selesai meminum di Komplek Sanaman Mantikei, yang masih dalam areal pendidikan Kota Palangkaraya.
Kelima pelajar sempat membantah. Namun saat barang bukti berupa botol minuman keras ditemukan, mereka tidak lagi berkutik dan langsung dibawa ke mobil patroli polisi pamong praja. (Mar/Rmn)
Advertisement
Baca Juga