Liputan6.com, Jakarta Eddies Adelia mendapat kabar baik di sela kasus hukum yang menderanya. Status Eddies yang tadinya menjadi tahanan di Rutan Pondok Bambu dialihkan menjadi tahanan kota. Artinya, sesegera mungkin Eddies bisa keluar dari rutan.
Keputusan itu dikeluarkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, saat sidang lanjutan pada Kamis (5/12/2014). Senyum Eddies Adelia mengembang saat hakim membacakan pengalihan penahanan.
"Menimbang bahwa terdakwa tidak akan menghilangkan barang bukti, tidak akan melarikan diri, dan tidak akan melakukan perbuatan yang sama, maka permohonan pengalihan tahanan pun dikabulkan. Mulai dari tahanan rutan menjadi tahanan kota," ujar Hakim Ketua, Made Sutrisna.
Dalam sidang lanjutan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua orang saksi ke muka hakim. Dengan seksama, Eddies Adelia mendengarkan kesaksian pihak yang memberatkannya itu.
Seperti diketahui, Eddies Adelia diduga ikut menikmati uang hasil kejahatan yang dilakukan suaminya, Ferry Setiawan. Sebelumnya, Ferry dinyatakan bersalah karena melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan dihukum lima tahun penjara.(Jul/Mer)
Pengalihan Tahanan Kota, Eddies Adelia Segera Bebas dari Rutan
Senyum Eddies Adelia mengembang saat hakim membacakan pengalihan penahanan.
diperbarui 05 Des 2014, 09:00 WIBEddies Adelia (Liputan6.com/Sangaji)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Arti Logout dan Pentingnya untuk Keamanan Akun Online, Perlu Diketahui
Arti Hangout: Panduan Lengkap Mengenai Kegiatan Nongkrong Bersama Teman
Sering Diremehkan dalam Interaksi Sosial? Ternyata Ini Penyebabnya
Trump Lancarkan Perang Dagang, Irlandia Justru Catat Surplus dengan AS
Tinggal Dekat Masjid tapi Tak Pernah Sholat di Masjid, Begini Kata Ustadz Adi Hidayat
Agensi Felix Stray Kids Revisi Pernyataan soal Cedera Sang Idol, Sebut Ada Saraf Kejepit
Arti Drop Off: Definisi, Manfaat, dan Penerapannya dalam Logistik
Cara Merebus Daun Tanduk Rusa untuk Atasi Haid Tidak Teratur hingga Mengontrol Tekanan Darah
Memahami Arti Yatim: Definisi, Kriteria, dan Tanggung Jawab Sosial
Ligamen Robek atau Putus Tak Sebabkan Disabilitas tapi Bisa Turunkan Kualitas Hidup
Memahami Arti Calo dan Dampaknya dalam Masyarakat
BKSAP DPR RI dan Komite Parlemen Uni Eropa Bahas Penyelesaian Indonesia-EU CEPA