Pengusaha Angkutan Minta Bunga Kredit Kendaraan Turun

Hingga saat ini, dalam pengadaan kendaraan baru suku bunga masih dikenakan di level 15-16 persen.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 05 Des 2014, 11:45 WIB
Kenaikan tarif angkutan umum tersebut berlaku bagi angkutan kota, KWK, Mikrolet, Metromini, Kopaja, dan bus besar seperti APTB, Jakarta, Senin (24/11/2014). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pengusaha angkutan yang tergabung dalam Organisasi Angkutan Darat (Organda) hingga saat ini masih mengeluhkan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi sebesar Rp 2.000 per liter untuk premium dan solar.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Organda, ‎Eka Sari Lorena mengaku telah mengirimkan surat kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk mengajukan beberapa insentif bagi para operator angkutan umum.

"Insentif kurang lebih insentif bunga direndahkan, paling tidak sama diberikan dengan perumahan, karena perumahan dan transportasi sama pentingnya," kata Eka di Jakarta, Jumat (5/12/2014).

Hingga saat ini, dalam pengadaan kendaraan baru suku bunga masih dikenakan di level 15-16 persen, sementara untuk kredit peurumahan rata-rata kredit yang diberikan pihak perbankan adalah 9 persen.

‎"Kalau ada program pembangunan perumahan, kalau tidak ada transportasi kan itu tidak sukses namanya. Pertanian juga, kalau tidak ada sarana distribusinya kan sama saja," paparnya.

Tidak hanya itu, Organda juga mengirimkan surat kepada Kepolisian untuk melakukan razia terhadap angkutan umum ilegal yang belakangan semakin marak. (Yas/Nrm)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya