Kejari Jakarta Timur Jemput Paksa Tersangka Korupsi Sawah Abadi

Sejauh ini sudah ada 6 tersangka dalam kasus korupsi proyek sawah abadi tahun 2012 di kawasan Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 05 Des 2014, 12:25 WIB
Ilustrasi Korupsi 2 (Liputan6.com/M.Iqbal)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menjemput paksa JH, salah satu tersangka korupsi proyek sawah abadi tahun 2012, di kawasan Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur. Dia dijemput paksa lantaran tidak memenuhi panggilan penyidik hingga tiga kali.

"Ini sudah masuk panggilan ketiga, tetapi tersangka tidak juga datang, sehingga kita anggap tidak kooperatif," ujar Kasie Intel Kajari Jakarta Timur Asep Sontani di kantornya, Jakarta, Jumat (5/12/2014).

JH merupakan kontraktor pelaksana yang menjabat Direktur PT Pantomasa Cemerlang. Dalam kasus ini, Kejari Jakarta Timur sudah menetapkan 6 tersangka.

Asep menjelaskan, pemanggilan sebelumnya tersangka mengirimkan surat keterangan dokter. Sedangkan hari ini, pihaknya mendapat informasi tersangka berusaha mangkir dengan alasan sakit.

"Karena itu hari ini kita akan klarifkasi dengan dokter untuk memastikan apakah tersangka benar sakit atau tidak," tutur dia.

Asep mengatakan, akibat perbuatan tersangka, negara dirugikan Rp 1,2 miliar. Hal itu berdasarkan keterangan saksi ahli Ir Heri Ludiro Wahyono, dosen Universitas 11 Maret Surakarta.

"Sejauh ini sudah ada 6 tersangka yang kita tetapkan. Dua di antaranya Kasudin Pertanian dan Kehutanan Bambang Wisanggeni, kemudian kontraktor pengawas Syamsu Alam. Sisanya akan dieksekusi hari Senin," tandas dia.

Beberapa waktu lalu, Kasie Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Sylvia Desti Rosalina mengatakan, modus yang digunakan para tersangka adalah dengan mengurangi spesifikasi dan volume pekerjaan. Pekerjaan itu mulai dari pembebasan lahan hingga fasilitasnya. Misalnya, ketebalan dan pembuatan konblok tidak sesuai. Penerangan jalan, yang harusnya berjumlah 11 hanya 6.

Pada 2012, Suku Dinas Pertanian dan Kehutanan melaksanakan 2 proyek. Pertama, hutan kota dan sawah abadi. Ternyata dua-duanya bermasalah. Atas perbuatan itu, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 jo Pasal 55 ayat 1 UU No. 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. (Mvi/Sun)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya