Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menghentikan program kuliah S2 atau Strata 2 yang diikuti narapidana korupsi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Sebab, program kuliah bagi koruptor itu menuai kecaman dari masyarakat.
"Saya sudah suruh berhentikan," ujar Yasonna di Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Jumat (5/12/2014).
Yasonna mengaku, program kuliah yang diikuti terpidana korupsi SKK Migas Rudi Rubiandini dan terpidana suap daging sapi di Kementerian Pertanian Luthfi Hasan Ishaaq itu tidak akan dilanjutkan kembali.
"Saya sudah minta direview dan itu pasti sih tidak bisa lagi. Pesan saya kemarin tidak," ucap menteri asal PDIP itu.
Yasonna mengaku, program S2 bagi koruptor itu tidak tepat. Mengingat, mereka terbilang sudah mapan. Yang artinya, keluar dari penjara pun masih bisa bertahan hidup. "Kalau pun keluar dari situ sudah settle, hidupnya sudah baikkan mereka itu," ucap Yasona.
Karena itu, program kuliah bagi napi yang akan dirancang adalah S1 untuk narapidana muda di luar kasus korupsi yang ketika bebas membutuhkan pekerjaan. Namun juga bukan berarti narapidana pembunuhan, narkoba, atau perkosaan bisa mengikuti kuliah S1 nanti.
"Jadi, kuliah tapi program S1. Kan banyak orang-orang muda yang punya masa depan ya tetapi memang mereka sekarang di dalam penjara. Yang narkoba, ada yang membunuh, yang memperkosa tidak saya kasih. Tetapi kejahatan lain yang di luar keinginannya," tandas Yasonna.
Sebelumnya, sejumlah terpidana korupsi yang mendekam di penjara Sukamiskin Bandung, Jawa Barat memiliki kegiatan baru. Mereka dapat mengikuti jenjang pendidikan program Magister Hukum dari dalam penjara setelah pihak lapas bekerja sama dengan Universitas Pasundan (Unpas) Bandung.
Kalapas Sukamiskin Bandung, Marselina Budiningsih mengatakan ada 23 warga binaan serta 7 orang petugas Lapas yang mengikuti program ini. Nama-nama beken seperti M Nazaruddin, Lutfi Hasan Ishaaq, dan Rudi Rubiandini turut serta menjadi mahasiswa program tersebut. (Mvi/Mut)
Menkumham Hentikan Program S2 untuk Koruptor di Sukamiskin
Program kuliah bagi napi yang akan dirancang adalah S1 untuk narapidana muda di luar kasus korupsi yang ketika bebas membutuhkan pekerjaan.
diperbarui 05 Des 2014, 17:01 WIB Yasonna Hamonangan Laoly (Liputan6.com/Andrian Martinus Tunay)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Zulkarnaen dan Denden Ditangkap, Polisi Dalami Aliran Dana Judi Online ke Parpol
Apa Arti Unik: Memahami Keistimewaan dalam Keberagaman
NOC Indonesia Siapkan Aturan Lindungi Atlet dari Kekerasan dan Pelecehan
Simak, Profil Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur 2024
Program 3 Juta Rumah Bakal Dibangun di Atas Tanah Koruptor, Memangnya Cukup?
Pemungutan Suara Pilkada 2024 Tinggal Menghitung Hari, Ini Tahapan Pelaksanaannya
Tinjau Pasar Prawirotaman, Mendag Budi Optimis Harga Bapok Stabil dan Pasokan Terjaga Jelang Nataru
Ira Swara Bangkrut, Kembali ke Dunia Musik untuk Bertahan Hidup
Jadwal Sholat Sleman Desember 2024, Panduan Lengkap Waktu Ibadah
Apa Arti Elegan: Definisi, Ciri, dan Penerapannya
Investasi Rp 1,5 Triliun Ditolak, Pemerintah Minta Apple Bangun Pabrik di RI
Tips Menginap di Hotel dengan 2 Anak: Panduan Liburan Keluarga yang Menyenangkan