Merasa Diabaikan, DPD Walk Out dari Rapat Pansus RUU MD3

Anggota DPD dari Bali, Gede Pasek Suhardika menyebut posisi psikologis DPR yang ingin cepat selesai membahas revisi UU MD3.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 05 Des 2014, 20:13 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Aksi walk out terjadi di dalam pembahasan tingkat I perubahan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) oleh panitia khusus (pansus) yang baru saja dibentuk oleh DPR pada sidang paripurna beberapa jam yang lalu.

Pembahasan berjalan alot karena pansus menganulir 13 usulan yang beberapa waktu lalu disampaikan DPD kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR. Usulan itu pada intinya untuk memperkuat kewenangan lembaga negara yang konsen pada kebijakan di daerah tersebut di parlemen.

Anggota DPD dari Bali, Gede Pasek Suhardika menyebut posisi psikologis DPR yang ingin cepat selesai membahas revisi UU MD3. Pihaknya pun memahami dan menghormati hal tersebut.

"Tapi kami juga dalam kelembagaan. Kalau kami hanya peninjau bukan pembahasan tatib, maka tidak elok kami duduk di sini sebagai peninjau," kata Pasek dalam ruang Pansus B Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (5/12/2014).

Sebelum rombongan DPD meninggalkan ruangan, anggota DPR dari Fraksi Hanura, Rufinus Hotmaulana Hutauruk membantah jika pihaknya mengabaikan posisi DPD dalam pembahasan revisi UU MD3.

"Rasanya forum ini tidak pernah mengabaikan apa yang disampaikan DPD sebagai peninjau atau apa, harus dilihat kalimat lain," kata Rufinus menimpali.

Hanya saja, DPD sudah membulatkan tekat meninggalkan ruang rapat tersebut, "Usulan kami tidak ditanggapi, 13 pasal (usulan) itu, posisi kami hanya mendengar, maka tugas kami cukup banyak (di luar), maka izinkan meninggalkan ruangan," tandas Pasek yang kemudian berdiri dan meninggalkan ruangan.

Gugat ke MK

Tak hanya aksi walk out dalam rapat pansus UU MD3, DPD juga menyatakan akan melanjutkan hal ini ke Mahkamah Konstitusi (MK). DPD menilai ada perampasan hak dan wewenang lembaga dalam rapat tersebut.

"Satu bulan setelah di daerah (masa reses), akan koordinasi. Ada dua pilihan. Pertama uji kembali ini sah atau tidak di forum MK dan bisa sengketa negara (PTUN). Alasannya karena hak dan wewenang diambil begitu saja, ini baru satu kasus mungkin nanti aja bisa (ada kasus lain)," kata Pasek usai walk out dari Ruang Pansus di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat.

Pasek menyatakan, bahwa keinginan memperkuat posisi DPD bukanlah keinginan mereka, tapi sesuatu yang sudah diamanatkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK),

"Mana lebih urgensi, melaksanakan putusan MK atau mengubah UU untuk bagi-bagi jabatan?" ketus dia.

Rapat pansus itu sendiri dipimpin oleh Saan Mustapa, Arif Wibowo, Ahmad Riza Patria dan Epyardi Asda. Pihak pemerintah diwakili oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly. (Ali/Ans)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya