Liputan6.com, Jakarta - Politisi Partai Golkar versi Agung Laksono, Agun Gunanjar Sudarsa mengatakan, Musyawarah Nasional (Munas) IX Partai Golkar di Bali adalah ilegal. Sebab, penyelenggaraan munas yang secara aklamasi menjadikan Aburizal Bakrie atau Ical sebagai Ketua Umum Partai Golkar itu telah melanggar AD/ART
"Kita menyatakan Munas Bali ilegal, inkonstitusional, karena melanggar AD/ART," ujar Agun usai diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (6/12/2014).
Agun menjelaskan, Munas versi Ical di Bali itu tidak memenuhi syarat yang diatur dalam AD/ART. Terutama tentang cara pemilihan, mengingat Ical terpilih melalui aklamasi.
Sebab itu, Agun menambahkan, Agung Laksono dan jajaran pengurus Golkar lainnya mengambil jalan lain sebagai bentuk ketidaksetujuan terhadap penyelenggaraan Munas di Bali itu. Yakni dengan menyelenggarakan Munas IX di Ancol, Jakarta Utara.
"Kami rapat, posisi terakhir itu kami akan gugat Munas Bali karena ilegal, cacat prosedural, hasilnya tidak perlu diakui. Maka kami wajib menyelenggarakan Munas, bukan tandingan, tapi sesuai konstitusi," ujar Agun.
Munas IX Partai Golkar kubu Agung Laksono akan digelar Sabtu siang ini di Ancol, Jakarta Utara. Dikabarkan, acara Munas tersebut akan dibuka oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sekaligus politikus PDIP Tjahjo Kumolo.
Duduk sebagai Ketua Steering Commite (SC) munas ini adalah Yorrys Raweyai. Baik Agung maupun Yorrys merupakan 2 dari sekian nama kader Golkar yang dipecat oleh Ical.
Berdasarkan informasi yang beredar, ada 3 calon ketua umum yang bertarung dalam Munas IX Golkar versi Agung ini. Mereka adalah Agung Laksono, Priyo Budi Santoso, dan Agus Gumiwang Kartasasmita.
Munas ini sendiri merupakan bentuk perlawanan sejumlah kader Golkar yang berseberangan dengan Ical yang baru saja terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Partai Golkar dalam Munas IX Golkar di Nusa Dua, Bali beberapa waktu lalu.
Dalam acara Munas Bali, DPP Partai Golkar juga memecat 15 orang pengurus termasuk Agung, Priyo, Agus, dan Yorrys. Mereka dianggap melawan keputusan partai dengan membentuk Presidium Penyelamat Partai Golkar yang tidak diakui oleh kubu Ical. (Ado/Ein)
Gelar Munas Golkar di Ancol, Kubu Agung Sebut Munas Bali Ilegal
Munas Golkar di Bali dinilai tidak memenuhi syarat sesuai AD/ART. Terutama tentang cara pemilihan, karena Ical terpilih melalui aklamasi.
diperbarui 06 Des 2014, 15:09 WIB Agun Gunandjar Sudarsa (Liputan6.com/ Andi Muttya Keteng)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 Liga InternasionalHasil Liga Champions: 3 Wakil Italia Berjaya
7 8 9 10
Berita Terbaru
Drop Shot Adalah Teknik Pukulan Mematikan dalam Bulu Tangkis
Keyakinan Mirip Cinta Sejati, Pasti Ada di Hati Kata Ustadz Adi Hidayat
10 Resep Asinan Buah Segar, Sederhana dan Nikmat untuk Keluarga
Tengok Daftar Lengkap Menteri AS Kabinet Baru Donald Trump
Jennifer Coppen Tegaskan Cuma Berteman dengan Justin Hubner, Belum Move On dari Almarhum Suami
Jawab Sindiran Anies soal Domisili, Ridwan Kamil: Tak Langgar Aturan, Silakan Tertawakan
Maintain Adalah: Pengertian, Manfaat, dan Cara Efektif Melakukannya
Pengunjung Mall Grand Indonesia: Tidak Ada Kobaran Api, Hanya Asap
Usai Berikan Hak Suaranya di TPS 02 Bumi Beringin, Olly Dondokambey Ajak Warga Sulawesi Utara Jaga Keharmonisan
SKK Migas Revisi Aturan Biar Perusahaan Lokal Bisa Dapat Proyek Pengadaan hingga Rp 50 Miliar
12 Potret Artis Nyoblos Pilkada 2024, Raffi Ahmad hingga Rano Karno Pamer Tinta Ungu
Siapkan Command Center, KPU Jakarta Pantau Proses Pemungutan Suara Pilkada 2024