Liputan6.com, Jakarta - Politisi Partai Golkar versi Agung Laksono, Agun Gunanjar Sudarsa mengatakan, Musyawarah Nasional (Munas) IX Partai Golkar di Bali adalah ilegal. Sebab, penyelenggaraan munas yang secara aklamasi menjadikan Aburizal Bakrie atau Ical sebagai Ketua Umum Partai Golkar itu telah melanggar AD/ART
"Kita menyatakan Munas Bali ilegal, inkonstitusional, karena melanggar AD/ART," ujar Agun usai diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (6/12/2014).
Agun menjelaskan, Munas versi Ical di Bali itu tidak memenuhi syarat yang diatur dalam AD/ART. Terutama tentang cara pemilihan, mengingat Ical terpilih melalui aklamasi.
Sebab itu, Agun menambahkan, Agung Laksono dan jajaran pengurus Golkar lainnya mengambil jalan lain sebagai bentuk ketidaksetujuan terhadap penyelenggaraan Munas di Bali itu. Yakni dengan menyelenggarakan Munas IX di Ancol, Jakarta Utara.
"Kami rapat, posisi terakhir itu kami akan gugat Munas Bali karena ilegal, cacat prosedural, hasilnya tidak perlu diakui. Maka kami wajib menyelenggarakan Munas, bukan tandingan, tapi sesuai konstitusi," ujar Agun.
Munas IX Partai Golkar kubu Agung Laksono akan digelar Sabtu siang ini di Ancol, Jakarta Utara. Dikabarkan, acara Munas tersebut akan dibuka oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sekaligus politikus PDIP Tjahjo Kumolo.
Duduk sebagai Ketua Steering Commite (SC) munas ini adalah Yorrys Raweyai. Baik Agung maupun Yorrys merupakan 2 dari sekian nama kader Golkar yang dipecat oleh Ical.
Berdasarkan informasi yang beredar, ada 3 calon ketua umum yang bertarung dalam Munas IX Golkar versi Agung ini. Mereka adalah Agung Laksono, Priyo Budi Santoso, dan Agus Gumiwang Kartasasmita.
Munas ini sendiri merupakan bentuk perlawanan sejumlah kader Golkar yang berseberangan dengan Ical yang baru saja terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Partai Golkar dalam Munas IX Golkar di Nusa Dua, Bali beberapa waktu lalu.
Dalam acara Munas Bali, DPP Partai Golkar juga memecat 15 orang pengurus termasuk Agung, Priyo, Agus, dan Yorrys. Mereka dianggap melawan keputusan partai dengan membentuk Presidium Penyelamat Partai Golkar yang tidak diakui oleh kubu Ical. (Ado/Ein)
Gelar Munas Golkar di Ancol, Kubu Agung Sebut Munas Bali Ilegal
Munas Golkar di Bali dinilai tidak memenuhi syarat sesuai AD/ART. Terutama tentang cara pemilihan, karena Ical terpilih melalui aklamasi.
diperbarui 06 Des 2014, 15:09 WIB Agun Gunandjar Sudarsa (Liputan6.com/ Andi Muttya Keteng)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
IHSG Tergelincir 0,84% pada 21-25 Oktober 2024, Investor Asing Lepas Saham Rp 3,6 Triliun
Harga Kripto Hari Ini 26 Oktober 2024: Bitcoin Cs Keok Berjamaah
600 Kata-Kata Inggris Aesthetic untuk Caption Instagram
Rachel Gupta dari India Rebut Mahkota Miss Grand International 2024, Nova Liana Masuk 10 Besar
3 Zodiak yang Paling Gampang Berteman dan Menjalin Persahabatan
Jasad Wanita dalam Tower di Jakut Sudah Dikembalikan ke Keluarga, Polisi Tunggu Hasil Otopsi
VIDEO: Viral Bus Pariwisata Bawa 58 Anak dari Bogor Terbakar di Tol Jakarta
Harga Minyak Dunia Meroket, Naik 4% Hari Ini
Prediksi Arema FC vs Persija Jakarta: Pembuktian 2 Raksasa Tertidur
Rekomendasi Olahraga untuk Cegah Stroke, Ayo Mulai
Simak, Cara Mudah Memasak Udang Agar Tidak Bau Amis
Indonesia Ingin Gabung BRICS, Pengamat: Bagi Prabowo Punya Banyak Opsi Lebih Baik daripada Hanya Kerja Sama dengan Barat