Liputan6.com, Jakarta - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 1 tahun 2014 saat ini kembali memicu polemik. Terlebih Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie telah menyatakan menolak Perppu yang dikeluarkan Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu.
Mengenai itu, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman berharap lebih baik Perppu tersebut diterima DPR RI. Karena jika ditolak oleh seluruh anggota parlemen, akan menimbulkan sejumlah masalah.
"Ketika Perppu diterima, ada perdebatan nggak? Ketika ditolak kan ada perdebatan. Kalau ditolak (DPR) kira-kira ada opsi apa saja. Itu kan menambah kerjaan makin banyak. Coba kalau diterima, selesai toh. Kita bisa langsung," kata Arief di Bogor, Jawa Barat, Minggu (7/12/2014).
Penolakan terhadap Perppu yang mengatur Pilkada langsung itu, menurut dia, akan membuat banyak perdebatan mengenai aturan penyelenggaraan pemilu. Salah satunya berpotensi terjadinya kekosongan hukum.
Arief melanjutkan bisa saja ada opsi untuk kembali menggunakan UU nomor 22 tahun 2013 tentang pemilihan kepala daerah. Hanya saja, peraturan itu sudah dicabut oleh SBY.
"Maka balik ke UU nomor 32. Kalau begitu, PP-nya nomor 36. Itu kalau ditolak. Tapi kalau diterima, hanya 1 opsi. Jadi bisa langsung kerjakan. Kalau kita pengen lebih konsentrasi dan fokus, tidak ada perdebatan," kata Arief.
Namun, ia menegaskan, KPU tidak dalam posisi mendukung salah satu pihak. Pihaknya hanya melihat dari segi efisiensi dan efektifitas penyelenggaran Pilkada. Apapun keputusannya nanti, KPU akan tetap mengikuti dan mematuhinya.
"Jangan kami ditarik. KPU pasti akan menunggu apa yang dikeluarkan parlemen, bukan orang atau kelompok tertentu. Nggak mungkin kami ikut-ikutan. Karena KPU tidak berada pada posisi mengomentari," tutur Arief.
Saat penyampaian tanggapan dari DPP Partai Golkar atas pandangan umum Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) tiap DPD tingkat I dan II Golkar di Hotel Westin, Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Selasa 2 Desember malam, Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie (Ical) meminta agar Perppu Pilkada yang dikeluarkan SBY ditolak.
"Saya dengar, Perppu itu digugat, bukan materi tapi mengenai cara untuk melaksanakan Perppu itu. Kata Mahfud, kalau Perppu itu dibatalkan, harus dibuat UU baru dan kemudian UU pilkada itu berlaku kembali. Kalau itu nggak berhasil, itu akan kita perjuangkan setelah DPR reses. Sesuai usulan saudara sekalian, kita bisa menolak Perppu itu," papar Ical. (Ali/Yus)
Dampak Jika Perppu Pilkada Ditolak DPR
Untuk menghindari dampak tersebut, KPU berharap DPR menerima Perppu pilkada langsung.
diperbarui 07 Des 2014, 16:16 WIBPresiden SBY menandatangani dua Perppu menolak Pilkada tidak langsung, di Kantor Presiden, (2/10/14). (twitter.com/SBYudhoyono)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Memahami Tujuan Pengembangan Wilayah untuk Kesejahteraan Masyarakat
Pasca Tahun Baru, Ada Peningkatan 48 Persen Kendaraan Melintas di Tol Trans Sumatera
Ragam Jurus Indonesia Re Genjot Keterbukaan Informasi di Era Digitalisasi
Apa Tujuan Upacara Bendera: Makna dan Manfaat Penting bagi Generasi Muda
Putusan MK Hapus Presidential Threshold, Baleg DPR: Saat Ini Butuh Sejumlah Revisi Undang-Undang
6 Hal yang Tidak Boleh Kamu Toleransi dalam Hubungan
ASDP Layani 13.288 Perjalanan Kapal pada Nataru 2024
Daya Tarik Tropikana Waterpark Depok, Destinasi Wisata Air Seru untuk Keluarga
Kriss Hatta Beberkan di Balik Kontroversi Gimmick Kisah Cintanya dengan Anak di Bawah Umur
Manchester United Rela Pinjamkan Antony di Januari 2025, tapi...
Kate Middleton Daur Ulang Busananya dengan Aksesori Pita Beludru, Jadi Inspirasi Tren Fashion Terbaru
Resep Roti Kukus Lembut dan Mengembang Sempurna, Langkah-Langkahnya Mudah Diikuti Anti Gagal