Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan memeriksa Direktur Golden Boutique Hotel, Rachmat Arifin atau Li Su terkait kasus dugaan suap rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor. Li Su yang beberapa waktu lalu juga pernah diperiksa oleh penyidik KPK ini tidak sendiri.
Anak buahnya yang bernama I Putu Aryadnyana selaku pegawai bagian gudang Golden Boutique Hotel ini juga akan dimintai keterangannya sebagai saksi untuk tersangka Kwee Cahyadi Kumala alias Swee Teng.
"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka KCK (Kwee Cahyadi Kumala)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Jakarta, Senin (8/12/2014).
Belum diketahui apa kaitan antara Golden Boutique Hotel dengan perkara Kwee Cahyadi Kumala yang merupakan bos PT Sentul City. Diduga, Li Su yang pernah diperiksa pada 2 Desember lalu ini memiliki hubungan bisnis sebelum Kwee Cahyadi Kumala terjerat kasus di KPK.
Pada kasus ini, Cahyadi Kumala diduga bersama-sama dengan perwakilan PT Bukit Jonggol Asri Yohan Yap memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait pemberian rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor. Dalam surat dakwaan terdakwa Fransiscus Xaverius Yohan Yap, Cahyadi disebut sebagai orang yang menjanjikan uang Rp 5 miliar untuk Bupati Bogor Rachmat Yasin.
Selain perkara suap tadi, penyidik KPK juga menjerat Cahyadi Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi lantaran diduga berupaya menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi saksi-saksi dalam kaitan penanganan perkara tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor. (Riz/Mut)
Advertisement