Kala Ibu-ibu Desak KPK Tuntaskan Korupsi Haji

Mereka mendesak KPK untuk segera menahan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

oleh Sugeng Triono diperbarui 08 Des 2014, 15:21 WIB
Puluhan ibu-ibu mendesak KPK untuk menahan Suryadharma Ali. (Liputan6.com/Sugeng Triono)

Liputan6.com, Jakarta - Puluhan perempuan paruh baya menyambangi Gedung KPK, Jakarta. Mereka yang tergabung dalam Solidaritas Masyarakat Anti Korupsi Haji (Somasi Haji) menuntut Abraham Samad Cs menahan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Koordinator aksi, H Mochtar, perbuatan Suryadharma Ali ini tidak hanya merugikan negara, melainkan juga menyakiti perasaan umat Islam.

"Hari ini sudah 7 bulan Suryadharma Ali jadi tersangka. Tapi dia masih bisa berkeliaran bebas. Ini bukan hanya kerugian negara yang ditimbulkan, tapi perbuatan SDA dan kawan-kawannya sudah melukai hati umat Islam," teriak Mochtar di depan Gedung KPK, Jakarta, Senin (8/12/2014).

Selain berorasi dan memajang poster-poster yang dibawa, pengunjuk rasa yang sebagian besar ibu-ibu ini juga menyempatkan berdoa dan melantunkan zikir agar KPK diberi kemudahan dalam mengusut korupsi haji.

KPK menetapkan Suryadharma sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun anggaran 2012-2013 di Kementerian Agama sejak 22 Mei lalu. Namun, hingga ini KPK belum juga melakukan penahan terhadap Suryadharma.

Pria yang akrab disapa SDA itu diduga telah menyalahgunakan wewenang dan melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi dalam penyelenggaraan ibadah haji yang menelan anggaran sampai Rp 1 triliun.

Modus penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan bekas Ketua Umum PPP itu, antara lain dengan memanfaatkan dana setoran awal haji milik masyarakat, untuk membayari keluarga dan koleganya serta pejabat dan tokoh nasional untuk pergi haji.  Selain keluarga SDA, di antara keluarga yang ikut diongkosi naik haji adalah para istri pejabat Kemenag.

Tak hanya itu, KPK juga menyelidiki adanya dugaan penyelewengan kuota jemaah haji yang dilakukan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH), termasuk dugaan kejanggalan dalam pembahasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) di Komisi VIII DPR.

Atas perbuatan yang disangkakan, Suryadharma dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 KUHPidana. (Ali/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya