Liputan6.com, Semarang - Meski sudah diterbitkan SK Bupati yang melarang penambangan galian C di lereng Gunung Merapi, hingga kini masih ditemukan adanya alat berat ekskavator untuk menambang. Pemerintah Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, pun dinilai tak serius menindak penambangan liar.
Tudingan itu disampaikan Forum Rembug Lintas Merapi melalui juru bicaranya, Agus M Sidik. Menurut Agus penggunaan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagai landasan hukum Satpol PP untuk melakukan penegakan hukum terlalu berlebihan.
Sebab imbuh dia, cakupannya yang terlalu luas dan tidak detail. Seharusnya, Satpol PP bisa melakukan penertiban dan penegakan hukum cukup dengan Perda Nomor 1 Tahun 2008 tentang Usaha Penambangan.
"Mengapa sampai saat ini payung hukum perda tersebut tidak pernah digunakan, bahkan terkesan ditiadakan?" kata Agus melalui sambungan ponselnya, Minggu (7/12/2014).
Agus menduga penerbitan perda itu sekadar sebagai lips service agar masyarakat tenang. Argumentasi penertiban dengan retorika UU Penataan Ruang tersebut menjadi bukti bahwa pemkab sebagai pembuat regulasi tidak mampu menjalankan aturan yang dibuatnya sendiri.
"Kesungguhan untuk melakukan penertiban seharusnya dilakukan secara menyeluruh, tidak tebang pilih. Tidak hanya persoalan penambangan, tetapi juga penertiban pabrik pemecah batu. Fakta di lapangan, masih beroperasi pabrik pemecah batu ilegal di Kabupaten Magelang dan hampir semuanya tidak memiliki izin. Ironisnya beberapa pabrik tersebut berdiri di zona merah. Sungguh ironis jika pemda hanya melakukan penertiban penambangan pasir, tetapi membiarkan pabrik-pabrik pemecah batu ilegal," papar Agus.
Sementara, Koordinator Advokasi Forum Rembug Lintas Merapi Sarju Teguh Riyadi mengatakan penegakan hukum yang dilakukan hanya pemanis bibir. Sebab banyak oknum pemda ikut bermain.
Sebelumnya, sekalipun sudah menyita 9 alat berat atau ekskavator, Satpol PP Kabupaten Magelang ternyata belum menemukan indikasi pelanggaran penambangan alat berat.
Kepala Satpol PP Kabupaten Magelang Imam Basori beralasan sembilan ekskavator tersebut tidak tertangkap tangan sehingga petugas kesulitan mencari siapa yang bertanggung jawab atas penambangan ilegal di lereng Merapi tersebut. (Ans/Mut)
Penambangan Liar Pasir-Batu Masih Marak di Lereng Merapi
Pemerintah Kabupaten Magelang, Jawa Tengah pun dinilai tak serius menindak penambangan liar di lereng Merapi.
diperbarui 08 Des 2014, 15:43 WIBPenambangan liar pasir dan batu di lereng Gunung Merapi. (Liputan6.com/Edhie Prayitno Ige)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ciri-Ciri Mata Lelah: Kenali Gejala dan Cara Mengatasinya
Sebutkan Ciri-Ciri Hikayat, Ini Karakteristik Unik Karya Sastra Melayu Klasik
Pertamina Grup Sebar 521 Porsi Makan Bergizi Gratis di Kepulauan Seribu
BRGM Sebut Ribuan Hektar Lahan Mangrove di Sumatera Utara Perlu Rehabilitasi
Tidak Benar dalam Video Ini SPBU Terbakar karena Beli Bensin Pakai QR Code
Pemulangan ke Filipina Diapresiasi, Komnas HAM: Mary Jane Sejatinya Korban TPPO
Perkembangan Kasus Penganiayaan Dokter Muda Unsri
Ciri-Ciri Kelenjar Getah Bening: Deteksi Dini Penting untuk Kesehatan
Ingin Promo Superindo Hari Ini? Simak Cara Mudah dan Praktis Mendapatkannya
Ciri Haid Menjelang Menopause: Perubahan yang Perlu Diketahui Wanita
Bank Mandiri Perkuat Kolaborasi dengan K3MART untuk Perluas Ekosistem Pembayaran
Barang Mewah dan Jasa Premium Kena PPN 12 Persen Mulai 1 Januari 2025