Liputan6.com, Semarang - Meski sudah diterbitkan SK Bupati yang melarang penambangan galian C di lereng Gunung Merapi, hingga kini masih ditemukan adanya alat berat ekskavator untuk menambang. Pemerintah Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, pun dinilai tak serius menindak penambangan liar.
Tudingan itu disampaikan Forum Rembug Lintas Merapi melalui juru bicaranya, Agus M Sidik. Menurut Agus penggunaan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagai landasan hukum Satpol PP untuk melakukan penegakan hukum terlalu berlebihan.
Sebab imbuh dia, cakupannya yang terlalu luas dan tidak detail. Seharusnya, Satpol PP bisa melakukan penertiban dan penegakan hukum cukup dengan Perda Nomor 1 Tahun 2008 tentang Usaha Penambangan.
"Mengapa sampai saat ini payung hukum perda tersebut tidak pernah digunakan, bahkan terkesan ditiadakan?" kata Agus melalui sambungan ponselnya, Minggu (7/12/2014).
Agus menduga penerbitan perda itu sekadar sebagai lips service agar masyarakat tenang. Argumentasi penertiban dengan retorika UU Penataan Ruang tersebut menjadi bukti bahwa pemkab sebagai pembuat regulasi tidak mampu menjalankan aturan yang dibuatnya sendiri.
"Kesungguhan untuk melakukan penertiban seharusnya dilakukan secara menyeluruh, tidak tebang pilih. Tidak hanya persoalan penambangan, tetapi juga penertiban pabrik pemecah batu. Fakta di lapangan, masih beroperasi pabrik pemecah batu ilegal di Kabupaten Magelang dan hampir semuanya tidak memiliki izin. Ironisnya beberapa pabrik tersebut berdiri di zona merah. Sungguh ironis jika pemda hanya melakukan penertiban penambangan pasir, tetapi membiarkan pabrik-pabrik pemecah batu ilegal," papar Agus.
Sementara, Koordinator Advokasi Forum Rembug Lintas Merapi Sarju Teguh Riyadi mengatakan penegakan hukum yang dilakukan hanya pemanis bibir. Sebab banyak oknum pemda ikut bermain.
Sebelumnya, sekalipun sudah menyita 9 alat berat atau ekskavator, Satpol PP Kabupaten Magelang ternyata belum menemukan indikasi pelanggaran penambangan alat berat.
Kepala Satpol PP Kabupaten Magelang Imam Basori beralasan sembilan ekskavator tersebut tidak tertangkap tangan sehingga petugas kesulitan mencari siapa yang bertanggung jawab atas penambangan ilegal di lereng Merapi tersebut. (Ans/Mut)
Penambangan Liar Pasir-Batu Masih Marak di Lereng Merapi
Pemerintah Kabupaten Magelang, Jawa Tengah pun dinilai tak serius menindak penambangan liar di lereng Merapi.
diperbarui 08 Des 2014, 15:43 WIBPenambangan liar pasir dan batu di lereng Gunung Merapi. (Liputan6.com/Edhie Prayitno Ige)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Karomah Sunan Gunung Jati yang Bikin Putri Keturunan Raja Majapahit Terpikat
Bunga Citra Lestari Tampil Memukau di Hari Kedua Festival Musik Pestapora 2024
Jadi Chef Pribadi, Ini 6 Potret Arre Prianto Siapkan Hidangan Keluarga Nikita Willy
GoTo Bermitra dengan Tencent Kembangkan Infrastruktur Cloud
7 Jenazah Ditemukan Mengapung di Kali Bekasi
Resep Terong Goreng Krispi Renyah, Cocok Jadi Lauk hingga Camilan Favorit
Jet Tempur Israel Gempur 180 Target di Lebanon, Usai Serangan Mematikan yang Juga Bunuh Pemimpin Hizbullah
Inilah yang Terjadi pada Tubuh Anda Saat Mengonsumsi Timun Setiap Hari
Mobil Boks Berisi 23 Karton Sepatu Adidas Dirampok, Polisi Selidiki
Ratu Margrethe dari Denmark Dilarikan ke Rumah Sakit Usai Terjatuh di Istananya
Dua Kapal Perang Baru TNI AL Diluncurkan di Lampung
Mengenal Keunikan Kuda Nil, Hewan Besar yang Jago Berenang