Liputan6.com, Jakarta - Upaya mempermudah penerapan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK), pemerintah telah sepakat untuk menyederhanakan proses pengurusan sertifikasi tersebut.
Namun Menteri Perdagangan (Mendag) Rachmat Gobel menegaskan penyederhanaan ini hanya akan berlaku bagi industri kecil dan menengah (IKM). Sedangkan bagi industri besar tetap harus mengikuti prosedur normal.
"Itu berlaku untuk IKM saja, apapun itu industrinya," ujar dia di Jakarta, Senin (8/12/2014).
Gobel mengatakan, dari data yang diterima bahwa hampir semua industri besar telah memiliki SVLK, sehingga kewajiban sertifikasi ini sudah tidak menjadi masalah.
"Skala besar sudah melakukan semua, misalnya pabrik kertas itu sudah. Jadi sudah tidak menjadi masalah," katanya.
Saat ini, industri pengolahan kayu berjumlah lebih dari 2.000 industri. Dari angka tersebut, sekitar 900 industri telah memiliki SVLK dan mayoritas merupakan industri skala besar.
Seperti diketahui, tiga menteri yaitu Menteri Perdagangan Rachmat Gobel, Menteri Perindustrian Saleh Husin dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya serta perwakilan dari Asosiasi Mebel dan Kerajinan Indonesia (AMKRI) telah sepakat bahwa ketentuan SVLK berlaku mulai 1 Januari 2015.
Namun karena masih banyak industri yang belum memiliki sertifikasi ini, maka pemerintah dan pelaku usaha akan melakukan penyederhanaan dalam pengurusan SVLK tersebut. Penyederhanaan ini dalam hal prosedur dan mekanisme untuk mendapatkan sertifikasi kayu tersebut. (Dny/Nrm)
Penyederhaan Pengurusan Verifikasi Legalitas Kayu Khusus IKM
Dari data yang diterima, hampir semua industri besar telah memiliki SVLK, sehingga kewajiban sertifikasi ini sudah tidak menjadi masalah.
diperbarui 08 Des 2014, 21:30 WIB(Foto: Liputan6.com)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ilmu Fikih Adalah Pedoman Hukum Islam yang Komprehensif
Rayakan HUT ke-18, Paramount Gelar Fun Color Run dan Acara CSR
TNI AD Gelar Latihan Terpadu Penjinakan Bahan Peledak di Bandara Soekarno-Hatta
6 Potret Kedekatan Maria Theodore dan Devano Danendra di Lokasi Syuting Zona Merah
Pneumonia Bisa Mematikan, Ini 5 Langkah Cegah Penyakit Peradangan pada Paru Ini
Spotify Simpan Riwayat Dengar Musik hingga 90 Hari, Begini Cara Pakainya
Cara Bikin Sambal Geprek yang Pedas Nendang dan Nikmat
4 Pemain Manchester United Bikin Ruben Amorim Kesal usai Gagal Menang di Laga Debut
Mengenal Bromo Transit Park, Wisata Alam Sejuk di Malang
Perusahaan Ini Cuan Rp 7,9 Triliun Sehari dari Bitcoin
Pengadilan Agama Depok Sebut Asri Welas dan Galiech Ridha Rahardja Sudah Pisah Rumah
Miliarder Warren Buffett Tak Beri Warisan ke Anak: Saya Tak Percaya Dinasti Keluarga