Liputan6.com, Semarang - Diduga menggelapkan bantuan PBB, seorang pejabat Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Griya Layak Huni Solo, FX Sarwono dan seorang rekanan Pemkot Surakarta Dian Arifianto ditahan Kejaksaan Tinggi Jateng, Senin malam.
"Mereka melakukan penyalahgunaan dana hibah dari UN Habitat, satu lembaga PBB untuk penyediaan rumah miskin yang dikelola oleh BLUD Pemkot Surakarta," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jateng Hartadi di Semarang, Senin (8/12/2014).
Lebih lanjut Hartadi menjelaskan, dana hibah dari PBB tersebut nilainya Rp 10 miliar. Seharusnya digunakan untuk perumahan tapi justru dibelikan 3 bidang tanah. 3 Sertifikat tanah tersebut senilai Rp 1,620 miliar atas nama Dian Arifianto.
"Keduanya akan kami kenakan Pasal 2 dan atau 3 Undang-undang Pemberantasan Korupsi Nomor 31 Tahun 1999. Setelah dilakukan penahanan, segera dilimpahkan ke pengadilan kasusnya," kata Kajati Jateng.
Pada saat bersamaan, Kejati Jateng juga menahan Bambang Hermawan dan Romdhani. Mereka adalah mantan anggota DPRD Kabupaten Karanganyar. Keduanya terjerat kasus yang melibatkan mantan Bupati Karanganyar, Rina Iriani, yaitu korupsi subsidi perumahan Griya Lawu Asri (GLA) Kabupaten Karanganyar tahun 2007-2008.
"Selaku penyelenggara negara, mereka menerima aliran dana. Bambang Hermawan menerima Rp 2,29 miliar dan Romdhani menerima Rp 157 juta. Mereka dari Partai Pelopor dan PPP," kata Hartadi.
2 Tersangka terakhir dijerat dengan pasal penyuapan dan pemerasan. Senin malam keempat koruptor itu langsung dikirim ke LP Klas 1 Kedungpane, Semarang. (Ado)
Pejabat Pemkot Surakarta Ditahan karena Diduga Tilap Bantuan PBB
Diduga menggelapkan bantuan PBB, seorang pejabat Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Griya Layak Huni Solo ditahan Kejaksaan Tinggi Jateng.
diperbarui 09 Des 2014, 04:19 WIBIlustrasi Korupsi 2 (Liputan6.com/M.Iqbal)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ciri-ciri Sipilis Akan Sembuh: Panduan Lengkap Mengenali dan Mengatasi Penyakit Menular Seksual
Pohon Natal dari Barang Bekas Mejeng di Gereja Katolik Metro Lampung
Aset Sandra Dewi Disita Meski Sudah Pisah Harta dengan Harvey, Ini Kata Pengacara
Sakit Hati, Hakim Ziyech Tolak Bermain Lagi untuk Galatasaray
Fakta Menarik Drama Korea Namib yang Perlu Diketahui Penggemar, Tayang Perdana di Vidio
Memahami Tujuan APBD: Panduan Lengkap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tujuan Penyusunan APBN: Fungsi, Mekanisme, dan Dampaknya
Jenis Teh Mana yang Paling Efektif dalam Menurunkan Kolesterol
Wapres Gibran Tinjau Revitalisasi Stadion Medan, Minta Penyelesaian Proyek Tepat Waktu
Keutamaan Wafat dalam Keadaan Taat kepada Allah, Kebahagiaan di Alam Kubur Kata UAH
Keragaman Hayati adalah Kunci Keseimbangan Ekosistem Bumi
Bansos Atensi Yapi Diantarkan Langsung ke Rumah Penerima