Liputan6.com, Denpasar - Berkas pemeriksaan Heater Lois (19) dan pacarnya Tommy Schefer (21) mulai dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Bali. Pasangan kekasih warga negara Amerika Serikat ini menjadi tersangka kasus pembunuhan sadis terhadap Shela Won Weise (62), ibu dari Heater.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Selasa (9/12/2014), berkas pemeriksaan keduanya sudah dinyatakan lengkap atau P-21 dan dilimpahkan ke Kejari Denpasar bersama barang bukti koper tempat menyimpan jenazah korban.
Selanjutya kasus tersebut akan mulai disidangkan di pengadilan mulai Januari tahun depan. Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Di antaranya Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal seumur hidup.
Heater menjadi tersangka pembunuhan ibu kandungnya bersama sang pacar Tommy. Jasad sang ibu Shela kemudian dimasukkan ke dalam sebuah koper dan diletakkan di dalam bagasi taksi. (Nfs/Ado)
Berkas WNA Pembunuh Ibu dalam Koper di Bali Dilimpahkan ke Kejari
Berkas pemeriksaan keduanya dinyatakan lengkap. Selanjutnya keduanya akan mulai sidang pada Januari mendatang.
diperbarui 09 Des 2014, 06:49 WIBIlustrasi (Liputan6.com)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Perluas Investasi, MG Bangun Pabrik Baru untuk Rakit MG5
Erajaya Swasembada Perluas Usaha di Kendaraan Listrik
Dari Dua Lipa hingga Rihanna, Rambut Belah Samping Diprediksi Bakal Kembali Hits pada 2025
Apa Itu MoU: Pengertian, Fungsi, dan Perbedaannya dengan Perjanjian
Mutasi dan Rotasi Perwira Polda Lampung, Ini Daftarnya
Diskon Tarif Listrik 50 Persen Berlaku Mulai Hari Ini 1 Januari 2025
Fabio Vieira Hilang dari Skuad FC Porto, Bukan Pertanda Balik ke Arsenal
Gegara Masalah Rumah Tangga, Istri Coba Bunuh Diri Lompat dari Balkon Apartemen di Jaksel
15 Wisata Semarang Terbaru dan Hits, Cocok Jadi Spot Ngonten
Jenazah Ayah Jessica Iskandar Dikremasi, Abu Dilarung ke Laut Sesuai Permintaan Terakhir
Mengenal Hatsumode, Tradisi Berdoa di Jepang pada Tiga Hari Pertama Tahun Baru
Bappebti Blokir 1.046 Domain Situs Web Entitas Perdagangan Berjangka Komoditi Ilegal