Liputan6.com, India - Pemerintah India memblokir layanan pemesanan kendaraan, Uber. Langkah ini dilakukan setelah seorang sopir taksi Uber ditahan atas tuduhan memperkosa seorang penumpang perempuan.
Dilansir The Verge, Selasa (9/12/2014), Departemen Transportasi New Delhi dalam penyataannya kemarin (8/12) mengatakan bahwa Uber berada dalam daftar hitam penyedia layanan transportasi di Ibu Kota India. Selain itu, pihak kepolisian setempat menyatakan akan bertindak tegas atas semua pelanggaran Uber.
"Semua pelanggaran Uber akan dievaluasi dan kami akan mengambil jalur hukum," kata Deputi Komisioner Kepolisian New Delhi, Madhur Verma, kepada Reuters.
Pengemudi bernama Shiv Kumar Yadav diketahui tertangkap pada Minggu (7/12/2014) lalu, setelah diduga memperkosa seorang penumpang perempuan berusia 25 tahun. Dia saat itu dalam perjalanan menuju rumah setelah makan malam pada Jumat malam.
Menurut laporan Reuters, Yadav (32) ternyata juga pernah dituduh memerkosa pada 2011. Namun saat itu, kasus dihentikan karena korbannya yang juga seorang penumpang taksi, setuju untuk berdamai.
Kepolisian New Delhi mempertanyakan pihak Uber mengenai cara mereka merekrut dan bagaimana perusahaan memeriksa latar belakang para pengemudi. Dalam sebuah pernyataan sebelum pemblokiran, Chief Executive Officer (CEO) Uber, Travis Kalanick, mengatakan bahwa Pemerintah New Delhi sendiri belum mengimplementasikan kebijakan pemeriksaan latar belakang yang jelas.
"Kami akan bekerjasama dengan pemerintah untuk membuat pemeriksaan latar belakang yang jelas, yang saat ini absen dari program lisensi transportasi komersial mereka," ungkap Kalanick.
(din/dew)
Tersangkut Kasus Perkosaan, Uber Diblokir di India
Seorang sopir taksi Uber ditahan atas tuduhan memperkosa seorang penumpang perempuan.
diperbarui 09 Des 2014, 12:23 WIBAplikasi Uber (iMore)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Saksikan Sinetron Naik Ranjang Episode Kamis 19 Desember 2024 Pukul 20.00 WIB di SCTV, Simak Sinopsisnya
Daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Semarang 2025, Tertinggi di Jawa Tengah
Apa Itu PAP? Pengertian, Fungsi dan Penggunaannya di Media Sosial
UMK 2025 Kabupaten Tangerang Ditetapkan Rp 4.901.117
Cara Menghilangkan Mual yang Efektif: Panduan Lengkapnya
Mengenali Ciri Ciri Stress dan Cara Mengatasinya
IHSG Tersungkur 1,8 Persen, Saham MDIY Menghijau Hari Ini 19 Desember 2024
Ciri Darah Bekam Kolesterol: Panduan Lengkap untuk Memahami dan Mengenali
Budi Arie Pastikan Siap Bantu Polisi Usut Kasus Judi Online Komdigi
Cara Membuat Kulit Martabak yang Renyah dan Anti Sobek
Timeline Hubungan Hyunbin-Son Yejin, Harvey Moeis Ngaku Tak Nikmati Hasil Korupsi
6 Tanda Hubungan Dipenuhi Kecemasa, Jangan Biarkan Ini Terjadi Padamu