Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau, H Zulher. Pemeriksaan ini terkait dugaan suap dalam pengurusan izin revisi alih fungsi hutan Riau di Kementerian Kehutanan.
Pejabat daerah ini akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka yang juga Gubernur Riau nonaktif, Annas Maamun.
"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka AM (Annas Maamun)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di kantornya, Jakarta, Selasa (9/12/2014).
Menurut informasi yang diterima Liputan6.com, dugaan keterlibatan Zulher dalam kasus ini berawal dari keterangan Gulat Medali Emas Manurung sebagai salah satu pihak yang juga sudah ditetapkan KPK menjadi tersangka.
Berdasarkan informasi, saat diperiksa penyidik mengenai rekaman sadapan telepon, Gulat turut menyebut nama Zulher dalam percakapannya dengan Annas Maamun terkait perkara itu.
Peran Zulher dalam perkara ini diduga cukup signifikan. Diduga, terdapat sejumlah uang yang diberikan Gulat pada Annas diperoleh dari Zulher.
Pada perkara ini, Annas sebagai pihak penerima suap disangka oleh KPK dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan, Gulat disangka sebagai pemberi suap dengan sangkaan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Ndy/Yus)
KPK Panggil Kadis Perkebunan Riau Terkait Alih Fungsi Hutan
Pejabat daerah ini akan diperiksa oleh KPK sebagai saksi untuk tersangka yang juga Gubernur Riau nonaktif, Annas Maamun.
diperbarui 09 Des 2014, 12:27 WIBGedung KPK (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kisah Ajaib Gus Dur dan 3 Koper Berisi Uang Miliaran Rupiah
Rokok Ilegal Marak di NTT, Jalur Perbatasan Jadi Perhatian
Pakar Sebut Pilkada Jakarta 2024 Diprediksi Dua Putaran, Begini Analisisnya
Mengenal Suria Kartalegawa, Pribumi yang Menolak Kemerdekaan Indonesia
Manchester United Takkan Terburu-Buru dengan Leny Yoro
Fisikawan Ungkap Time Travel Bisa Tanpa Paradoks
Bolehkah Menggauli 2 Istri Bersama-sama dalam Satu Kamar, Bagaimana Pandangan Islam?
Manfaat Biji Ketumbar untuk Kesehatan, Fakta dan Bukti Ilmiah
Pindahnya Kandang Banteng dari Jawa Tengah ke Jakarta
3 Striker Alternatif Incaran Manchester United karena Sulitnya Boyong Gyokeres
Mengenal Tari Topeng Cirebon, Warisan Seni yang Sarat Makna
Cara Mudah Menurunkan Kolesterol dengan Kebiasaan Sehari-hari