Liputan6.com, Jakarta - Larangan sepeda motor melintas di sepanjang Jalan MH Thamrin sampai Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, akan diujicoba dalam waktu dekat ini. Uji coba itu akan diberlakukan 30 hari, terhitung 17 Desember 2014 hingga 17 Januari 2015.
Terkait itu Polda Metro Jaya sampai saat ini masih menunggu payung hukum terhadap larangan sepeda motor tersebut. Dalam hal ini Peraturan Gubernur (Pergub) dan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta.
"Akan dilengkapi dengan pergub dan perda," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Pol Rikwanto di kantornya, Jakarta, Selasa (9/12/2014).
Rikwanto mengakui sampai saat ini belum ada payung hukum yang bisa dijadikan dasar penindakan terhadap pelanggaran pelarangan melintas sepeda motor di sepanjang jalan protokol tersebut. Karena itu, jika sudah ada aturan yang tertuang dalam perundang-perundangan, maka penindakan berupa tilang bisa diterapkan oleh polisi.
"Apabila nanti pada waktu sudah ditetapkan untuk dilaksanakan dan aturannya sudah ada, baru bisa mulai dilakukan penindakan bagi pelanggarnya, yakni tilang," jelas Rikwanto.
Meski demikian imbuh Rikwanto, rambu-rambu dilarang melintas bagi sepeda motor sudah dipasang di Jalan MH Thamrin sampai Jalan Medan Merdeka Barat. Diharapkan, rambu-rambu itu bisa untuk mengantisipasi pelanggaran yang terjadi oleh pengguna sepeda motor.
"Rambu larangan masuk sudah ada dan penjagaan petugas sudah ada di sana. Kita kan paham dengan rambu larangan, kalau sudah ada rambu, ya jangan masuk. Tapi kalau tilang belum bisa," ujar Rikwanto.
Kebijakan larangan atau pembatasan sepeda motor melintas di jalan protokol Sudirman-MH Thamrin akan diterapkan mulai 17 Desember mendatang. Dan sebagai tahap awal, larangan dipersempit dari Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jalan MH Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta nantinya akan menambah jumlah bus tingkat gratis untuk mengangkut pengguna sepeda motor. Selain itu mereka juga bisa mencari jalan alternatif di sekitar Jalan Sudirman-MH Thamrin.
Kebijakan ini diterapkan Pemprov DKI Jakarta, selain untuk mengurangi kemacetan juga untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas di Ibukota.
Dalam rentang 3 tahun terakhir, sebanyak 2.500 orang meninggal akibat kecelakaan dan 1.900 di antaranya atau 75% akibat kecelakaan sepeda motor. Selama masa sosialisasi kebijakan larangan motor, mereka yang melanggar tidak akan diberi sanksi dan hanya diberi teguran. (Ans/Mut)
Larangan Sepeda Motor, Polda Metro Jaya Tunggu Payung Hukum
Rambu-rambu dilarang melintas bagi sepeda motor sudah dipasang di Jalan MH Thamrin sampai Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
diperbarui 09 Des 2014, 13:54 WIBPemilik sepeda motor dipersilakan memanfaatkan gedung-gedung yang memiliki fasilitas lahan parkir, Jakarta, Kamis (4/12/2014). (Liputan6.com/Johan Tallo)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Komisaris dan Direksi Pertamina PN Keliling Tinjau Kondisi BBM hingga LPG di Regional JBB
Isi Libur Natal 2024 di Jakarta, 19 Ribu Wisatawan Padati Monas
Promo Jenius 2024-2025, Simak Panduan Lengkap Dapatkan Cashback dan Diskon Menarik!
Link Live Streaming Liga Inggris Liverpool vs Leicester City, Jumat 27 Desember 2024 Pukul 03.00 WIB di Vidio
67 Napi di Lampung Dapat Remisi Khusus Natal 2024, Tak Ada yang Langsung Bebas
Ciri-Ciri Orang Tidak Ikhlas Diungkap Buya Yahya, Bisa Dikenali dengan Cara Ini
Polisi Gerebek Indekos di Pesanggrahan Jaksel, Diduga Jadi Tempat Prostitusi
Badan Gizi Nasional Sebut Tak Ada Mandat untuk Ormas di Program Makan Bergizi Gratis
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Piala AFF 2024: Siapa Jadi Raja Asia Tenggara?
Hasil Piala AFF 2024 Singapura vs Vietnam: 2 Gol Telat Menangkan The Golden Star
Kerap Tak Akur dengan Rekan, RSUD Pirngadi Medan Pulangkan Dokter Koas Fladiniyah ke Kampus
Viral Pengakuan Perempuan Dianiaya Pacar Polisi Sampai Dirawat 2 Minggu di Rumah Sakit