Larangan Sepeda Motor, Polda Metro Jaya Tunggu Payung Hukum

Rambu-rambu dilarang melintas ‎bagi sepeda motor sudah dipasang di Jalan MH Thamrin sampai Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

oleh Oscar Ferri diperbarui 09 Des 2014, 13:54 WIB
Pemilik sepeda motor dipersilakan memanfaatkan gedung-gedung yang memiliki fasilitas lahan parkir, Jakarta, Kamis (4/12/2014). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Larangan sepeda motor melintas di sepanjang Jalan MH Thamrin sampai Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, akan diujicoba dalam waktu dekat ini. Uji coba itu‎ akan diberlakukan 30 hari, terhitung 17 Desember 2014 hingga 17 Januari 2015.

Terkait itu‎ Polda Metro Jaya sampai saat ini masih menunggu payung hukum terhadap larangan sepeda motor tersebut. Dalam hal ini Peraturan Gubernur (Pergub) dan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta.

"Akan dilengkapi dengan pergub dan perda," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Pol Rikwanto di kantornya, Jakarta, Selasa (9/12/2014).

Rikwanto mengakui sampai saat ini belum ada payung hukum yang bisa dijadikan dasar penindakan terhadap pelanggaran pelarangan melintas sepeda motor di sepanjang jalan protokol tersebut. Karena itu, jika sudah ada aturan yang tertuang dalam perundang-perundangan, maka penindakan berupa tilang bisa diterapkan oleh polisi.

"Apabila nanti pada waktu sudah ditetapkan untuk dilaksanakan dan aturannya sudah ada, baru bisa mulai dilakukan penindakan bagi pelanggarnya, yakni tilang," jelas Rikwanto.

Meski demikian imbuh Rikwanto, rambu-rambu dilarang melintas ‎bagi sepeda motor sudah dipasang di Jalan MH Thamrin sampai Jalan Medan Merdeka Barat. Diharapkan, rambu-rambu itu bisa untuk mengantisipasi pelanggaran yang terjadi oleh pengguna sepeda motor.

"Rambu larangan masuk sudah ada dan penjagaan petugas sudah ada di sana. Kita kan paham dengan rambu larangan, kalau sudah ada rambu, ya jangan masuk. Tapi kalau tilang belum bisa‎," ujar Rikwanto.

Kebijakan larangan atau pembatasan sepeda motor melintas di jalan protokol Sudirman-MH Thamrin akan diterapkan mulai 17 Desember mendatang. Dan sebagai tahap awal, larangan dipersempit dari Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jalan MH Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta nantinya akan menambah jumlah bus tingkat gratis untuk mengangkut pengguna sepeda motor. Selain itu mereka juga bisa mencari jalan alternatif di sekitar Jalan Sudirman-MH Thamrin.

Kebijakan ini diterapkan Pemprov DKI Jakarta, selain untuk mengurangi kemacetan juga untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas di Ibukota.

Dalam rentang 3 tahun terakhir, sebanyak 2.500 orang meninggal akibat kecelakaan dan 1.900 di antaranya atau 75% akibat kecelakaan sepeda motor. Selama masa sosialisasi kebijakan larangan motor, mereka yang melanggar tidak akan diberi sanksi dan hanya diberi teguran. (Ans/Mut)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya