Liputan6.com, Bandung - Bupati Karawang nonaktif Ade Swara dan sang istri Nurlatifah yang merupakan anggota DPRD Karawang, menolak dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut kuasa hukum Ade dan Nurlatifah, Wienarno Djati penyusunan pasal dakwaan tentang melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama kepada pasangan suami istri ini yang diajukan oleh JPU KPK tidak jelas.
Pihaknya menuturkan dalam sistematika disebut Ade Swara yang melakukan pemerasan, pasalnya hal tersebut belum jelas karena dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK, dilakukan di tempat sistematik, yaitu di rumah Ade Swara yang ditempati juga oleh Nurlatifah.
"Artinya kita menolak (dakwaan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama). Artinya itu tidak cermat dan bisa batal demi hukum. Kita kritisi, di sini ibu (Nurlatifah) itu statusnya sipil. Tapi dirangkaikan seolah bersama-sama dengan Pak Bupati (sebagai pejabat negara dan penyelenggara daerah)," kata Wienarno saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Selasa (9/12/2014).
Selain itu ia juga menyikapi dakwaan tindak pidana pencucian uang. Menurut Wienarno, kualifikasi yang diberikan oleh JPU tidak cermat dalam penyusunan dakwaan.
"Itu tidak diuraikan jelas dapat darimana (uang untuk membeli tanah) dan dari siapa. Selain itu kan jelas siapa yang menguasai dan memiliki kita buktikan dalam materi ada rangkaian dan ada fakta materil," tutur dia.
Namun demikian, dia mengaku akan menghormati Jaksa KPK dan akan berupaya kooperatif dalam persidangan. "Kita akan sama-sama membuktikan apakah dakwaan itu terbukti atau tidak," tegasnya.
Bupati nonaktif Karawang Ade Swara dan istrinya Nurlatifah yang merupakan anggota DPRD Karawang menjalani persidangan atas kasus suap. Keduanya diduga melakukan pemerasan terhadap PT Tatar Kerta Bumi dengan meminta uang senilai Rp 5 miliar dalam bentuk uang dolar Amerika Serikat, terkait izin penertiban surat persetujuan pemanfaatan ruang (SPPR) di daerah Karawang.
Pasangan suami istri ini didakwa Pasal 12 e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Serta, pasal pencucian uang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam dakwaan, JPU menyebutkan selain melakukan pemerasan kepada PT Tatar Kerta Bumi senilai Rp 5 miliar, selama menjabat sebagai Bupati Karawang dan anggota DPRD Karawang keduanya melakukan pencucian uang dengan total Rp 27 miliar dan digunakan untuk membeli beberapa tanah.
Tercatat Ade Swara dan istrinya memiliki tanah dengan harga bombastis di daerah Tegalwaru, Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang seharga Rp 1,475 miliar. Kemudian di kawasan Jalan Pulo Raya seharga Rp 5,6 miliar dan beberapa tanah lainnya. (Ans/Mut)
Kuasa Hukum Bupati Karawang Sebut JPU Tak Cermat dalam Dakwaan
Bupati Karawang nonaktif Ade Swara dan sang istri Nurlatifah yang merupakan anggota DPRD Karawang, menolak dakwaan JPU.
diperbarui 09 Des 2014, 15:00 WIBBupati nonaktif Karawang Ade Swara dan sang istri Nurlatifah di persidangan. (Liputan6.com/Okan Firdaus)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tambah Investasi, Suzuki Indonesia Bakal Sibuk di 2025
Mengenal Apa Itu Puisi Lama: Sejarah, Jenis, dan Karakteristiknya
Nasib 2 Orang Perusak Habitat Harimau dan Gajah di Taman Nasional Tesso Nilo
Perkuat Fundamental, Wijaya Karya Siap Lego Aset-Aset Ini
Tak Bertepuk Sebelah Tangan, Striker Incaran Ruben Amorim Rupanya Berniat Susul Pelatih ke Manchester United
3 Resep Udon Kuah Instan, Masak Satset Tidak Kalah Lezat
Harga Bitcoin Sentuh Rekor Tertinggi di November 2024, Kini Jadi Aset Strategis Global
Mengenal Candi Kidal Malang, Situs Peninggalan Kerajaan Singasari Memiliki Nilai Filosofis
Ini 3 Hal yang Harus Dihindari Saat Wawancara Kerja
4 Cara Ampuh Atasi Asam Urat di Rumah dengan Es, Solusi Simpel & Efektif
29 November 2001: Akhir Hayat Gitaris Legendaris The Beatles George Harrison, Meninggal Akibat Kanker Tenggorokan
"Jogging Mommy" Cara Mami-Mami Gaul Bengkulu Jaga Kebugaran