Sakit Gigi, Istri Bupati Karawang Ingin Keluar Penjara

Nurlatifah, istri Bupati Karawang disebutkan mengalami pengeroposan gigi.

oleh Kukuh Saokani diperbarui 09 Des 2014, 18:18 WIB
Lama tak berjumpa, Nurlatifah mencium putrinya usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/9). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

Liputan6.com, Jakarta - Nurlatifah, istri Bupati Karawang nonaktif Ade Swara meminta kepada majelis hakim untuk melakukan pengobatan di luar Lembaga Pemasyarakatan Wanita, karena mengalami pembengkakan pada bagian gusi.

Terdakwa kasus pemerasan terhadap PT Tatar Kerta Bumi dengan meminta uang senilai Rp 5 miliar dalam bentuk uang dolar Amerika Serikat, terkait izin penertiban surat persetujuan pemanfaatan ruang (SPPR) di daerah Karawang ini mengaku telah mendapat izin dari klinik Lapas Wanita.

"Beliau mengalami pengeroposan gigi. Dokter klinik Lapas telah memberikan rekomendasi (untuk berobat diluar Lapas Wanita)," kata kuasa hukum Nurlatifah, Wienarno Djati di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (9/12/2014).

Menurut dia, sakit yang diderita anggota DPRD Karawang tersebut telah dialami beberapa hari terakhir dan mebuat Nurlatifah terganggu. "Sudah menjalani perawatan di klinik Lapas. Pembengkakan gusi. Kita masih menunggu keputusan majelis hakim," jelas dia.

Bupati Karawang nonaktif, Ade Swara dan istrinya Nurlatifah yang merupakan anggota DPRD Karawang menjalani sidang atas kasus suap karena melakukan pemerasan terhadap PT Tatar Kerta Bumi dengan meminta uang senilai Rp 5 miliar dalam bentuk uang dolar Amerika Serikat terkait izin penertiban surat persetujuan pemanfaatan ruang (SPPR) di daerah Karawang.

Pasangan suami istri ini didakwa Pasal 12 e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Serta Pasal Pencucian uang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencuian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (Mut)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya