Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa pembunuh Ade Sara Angelina Suroto, Ahmad Imam Al Hafitd harus menerima kenyataaan divonis hakim dengan hukuman 20 tahun penjara. Meski hukuman ini dianggap berat, kuasa hukum Hafitd, Hendrayanto menyatakan pihaknya tidak melanjutkan ke proses hukum selanjutnya, yakni banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Kami memutuskan untuk menerima keputusan dan tidak banding," kata kuasa hukum Hafitd, Hendrayanto, Selasa (9/12/2014).
Hendrayanto menjelaskan, timnya bersama keluarga Hafitd sudah berdiskusi terkait hukuman 20 tahun akibat melanggar Pasal 340 KUHP yang dijatuhkan kepada Hafitd. Dia beralasan, banding hanya akan memberatkan hukuman.
"Menurut pertimbangan kami, ke depan akan semakin berat hukumannya. Jadi kami memutuskan untuk tidak banding," lanjut dia.
Karena itu, tim kuasa hukum dan keluarga memutuskan untuk menerima dengan lapang dada putusan dari majelis hakim yang dipimpim Absoro itu. "Kami sudah bulat tidak akan mengajukan banding," tutup dia.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya menyatakan Hafitd secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Selain Hafitd yang merupakan mantan pacar Ade Sara, Assyifa Ramadhani yang juga menjadi terdakwa pembunuhan Ade Sara juga dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
Hukuman untuk Hafitd dan Assyifa ini lebih ringan dari jaksa yang sebelumnya menuntut hukuman penjara seumur hidup. Jaksa menilai sejoli tersebut melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang tertuang dalam Pasal 340 KUHP, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang keterlibatan dalam perbuatan pidana.
Jaksa juga menyebut keduanya melakukan tindakan pembunuhan terhadap Ade Sara sesuai Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 353 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Riz/Sss)
Hindari Hukuman Diperberat, Hafitd Pembunuh Ade Sara Tak Banding
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Hafitd secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
diperbarui 09 Des 2014, 21:26 WIBAhmad Imam Al Hafitd, terdakwa pembunuh Ade Sara
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Berburu Motor Listrik Rp 6 Jutaan di GJAW 2024
To The Point, 3 Zodiak Ini Tak Takut dengan Percakapan yang Canggung
Pemerintah Israel Sanksi Surat Kabar Haaretz Karena Kritik Perang Sejak 7 Oktober 2023
Viral Guru SD Beri Hadiah pada Muridnya yang Buktikan Ada Sapi Makan Martabak
Harga Kripto 27 November 2024: Bitcoin Lanjutkan Penurunan
Harga Minyak Anjlok Dampak Kesepakatan Gencatan Senjata Israel-Lebanon
Gagal di Kualifikasi FIBA Asia Cup 2025 Jadi Pelajaran Berharga bagi Timnas Basket Indonesia
Catat, 6 Tempat Makan Bubur Tinutuan Wajib Dicoba di Manado
Gastritis Adalah Peradangan pada Lambung: Kenali Gejala, Penyebab, dan Cara Mengatasinya
Rani Zamala Ngaku Lebih Pede Setelah Operasi Plastik, Siap Hadapi Apa pun Komentar Netizen
Transformasi Kesehatan Primer, Puskesmas Jadi Pusat Pelayanan Komprehensif
Anies Baswedan Mencoblos di TPS Lebak Bulus Bersama Keluarga